JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan (BBG) diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar, di luar kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, temuan tersebut berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (atau) gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,” ujar Asep dalam jumpa pers, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga: KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok sebagai Tersangka usai Terjaring OTT
"Kami juga selalu berkoordinasi dengan stakeholder lain dalam hal ini PPATK untuk melihat dan melacak aliran dana dari para terduga ini. Dan kali ini diketahui dari BBG ada aliran atau penukaran senilai Rp2,5 miliar."
KPK menduga penerimaan uang miliaran rupiah tersebut sebagai gratifikasi, mengingat tidak sesuai dengan profil Bambang sebagai hakim.
“Tentunya ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan, sehingga kami menduga bahwa ini adalah pemberian-pemberian tidak sah kepada yang bersangkutan. Kami menduga ini adalah bentuk gratifikasi,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Selain Bambang, tim Lembaga Antirasuah turut menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara itu.
Empat tersangka tersebut yakni, I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kasus suap sengketa lahan
- wakil ketua pn depok
- gratifikasi
- pn depok
- tersangka



