Selain Kasus Suap, KPK Duga Wakil Ketua PN Depok Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar, di luar kasus dugaan suap pengurusan sengketa. (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan (BBG) diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar, di luar kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, temuan tersebut berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (atau) gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,” ujar Asep dalam jumpa pers, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga: KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok sebagai Tersangka usai Terjaring OTT

"Kami juga selalu berkoordinasi dengan stakeholder lain dalam hal ini PPATK untuk melihat dan melacak aliran dana dari para terduga ini. Dan kali ini diketahui dari BBG ada aliran atau penukaran senilai Rp2,5 miliar."

KPK menduga penerimaan uang miliaran rupiah tersebut sebagai gratifikasi, mengingat tidak sesuai dengan profil Bambang sebagai hakim.

“Tentunya ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan, sehingga kami menduga bahwa ini adalah pemberian-pemberian tidak sah kepada yang bersangkutan. Kami menduga ini adalah bentuk gratifikasi,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Selain Bambang, tim Lembaga Antirasuah turut menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara itu.

Empat tersangka tersebut yakni, I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • kasus suap sengketa lahan
  • wakil ketua pn depok
  • gratifikasi
  • pn depok
  • tersangka
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nurdin Abdullah Isi Materi Retret Partai Perindo Sulsel, Bagikan Strategi Menang Pilkada
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Purbaya Rombak Lagi Ditjen Pajak, Lantik 40 Pejabat Baru
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
KPK: Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Peran Strategis Muhammadiyah Dorong Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
• 7 jam laludisway.id
thumb
Manchester United Kembali Incar Manuel Locatelli, Kembali Jadi Target Musim Panas
• 19 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.