Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, buka suara usai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia menyebut pihaknya tak ada belas kasihan sedikitpun kepada hakim yang terlibat.
Sunarto menyertakan video saat dirinya memberikan pernyataan dalam sebuah forum. Dalam keterangan itu ditegaskan pilihan bagi hakim yang terjerat pelayanan transaksional hanya dua, yakni berhenti atau penjara.
"Pilihannya cuman dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan saya tidak ada belas kasihan sedikitpun, kita matikan nurani kita demi menjaga marwah lembaga kita," kata Sunarto membagikan pernyataannya, Sabtu (6/2/2026).
Sunarto mengatakan Mahkamah Agung tak akan memberikan bantuan advokasi kepada setiap hakim yang terlibat korupsi. Ia menyebut hal ini juga berlaku terhadap hakim di PN Depok lantaran sudah mencederai marwah lembaga.
"Mahkamah Agung tidak boleh memberi bantuan advokasi karena yang bersangkutan telah mencederai lembaga Mahkamah Agung. Betul (termasuk kasus OTT di Depok)," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Hery Supriyono mengungkap tiga pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ketiganya adalah Ketua PN, Wakil PN, dan juru sita.
"Info yang saya terima itu Wakil, Ketua, dan juru sita. Ada tiga orang," kata Hery kepada wartawan saat menyambangi PN Depok, Jumat (6/2).
Adapun KPK melakukan OTT ini pada Kamis (5/2) malam. OTT hakim tersebut terkait dengan dugaan suap urus perkara.
"Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan, nanti kita lihat ya, ada delivery ya, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
(dwr/idn)





