KPK Bidik Dana Konsinyasi Rp 543 M yang Dikuasai PN Depok Pasca-OTT Ketua Pengadilan

merahputih.com
3 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut dugaan rasuah lain di Pengadilan Negeri (PN) Depok, menyusul penetapan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus suap sengketa lahan.

Masalah pengelolaan dana konsinyasi atau uang ganti rugi perkara bernilai ratusan miliar rupiah yang dititipkan di PN Depok menjadi salah satu yang bakal dibidik lembaga antirasuah.

“Ini juga menjadi masukan bagi kami, baik dari sisi orangnya maupun kegiatannya yang ada di PN tersebut,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2).

Baca juga:

Kronologis Seru OTT Suap Ketua PN Depok, Kejar-kejaran Mobil Setelah Transaksi di Emeralda Golf

Dana Konsinyasi Rp 543 Miliar

Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok mencatat, pada November 2023 dana konsinyasi yang dititipkan ke PN Depok mencapai Rp 543 miliar.

Dana tersebut ditempatkan di Bank BTN Kuningan, Jakarta Selatan, dan hanya bisa dicairkan setelah sengketa tanah selesai serta ada surat perintah bayar dari BPN.

Asep menegaskan pengembangan penyidikan terkait dana konsinyasi akan dilakukan bersamaan dengan kasus suap percepatan eksekusi lahan di Tapos, Depok.

Saat ini KPK akan melakukan penggeledahan, penyitaan, hingga pemeriksaan saksi. “Nanti dalam proses penyidikan ini akan kita lihat,” tandas pejabat KPK itu.

Baca juga:

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan

KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan mendalami dugaan pelanggaran etik terkait dana konsinyasi. Pemeriksaan etik tidak hanya menyasar Wayan Eka dan Bambang, tetapi mencakup kemungkinan keterlibatan hakim lain.

“Kami juga menunggu jika ada laporan masyarakat terkait konsinyasi di PN Depok,” kata Anggota KY, Abhan, saat dikonfirmasi awak media.

Duduk Perkara OTT dan Nama Tersangka

Dalam kasus OTT suap ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk pejabat PN Depok dan pihak swasta. KPK menduga terjadi pemberian suap sedikitnya Rp 850 juta untuk mempercepat eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok.

Baca juga:

Skandal Suap Hakim Depok, Anak Usaha Kemenkeu Bikin Invois Palsu Rp 850 Juta

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 25 Februari 2025 di Rutan KPK. Berikut nama-nama dan jabatan para tersangka:

  1. Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA)
  2. Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG)
  3. Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH)
  4. Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI)
  5. Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER)

(Pon)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terjerat Utang Judi Online, Pria Ini Nekat Rampok Tetangga dan Bunuh Anak Kecil
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Aksi Heroik yang Berakhir Pilu, Dua Pelajar SD Tewas Tenggelam di Waduk Kelapa Gading
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
MA Benarkan Ketua PN Depok yang Ditangkap KPK dalam OTT
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Sidang Putusan Melani Mecimapro Digelar 9 Februari 2026
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Wajib Mampir! Inacraft 2026 Tonjolkan Kosep Celebrating Womenpreneurs
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.