Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan awal mula terbongkarnya kasus dugaan suap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta-Bambang Setyawan. Rupanya, perkara ini terungkap setelah ada pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pengajuan tersebut disampaikan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya (KD). Sebab, mereka telah memenangkan sengketa lahan dengan masyarakat sejak 2023.
Advertisement
"Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kemenkeu, dalam sengketa dengan masyarakat. Sengketanya itu lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.
Kemudian pada Januari 2025, Karabha Digdaya mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan.
"PT KD juga beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan," katanya.
Di sisi lain, kata dia, masyarakat juga mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan tersebut pada Februari 2025. Saat itulah, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) untuk menjadi jembatan kebutuhan PT KD.
Yohansyah kemudian diminta Eka dan Bambang untuk melakukan kesepakatan diam-diam dengan pihak Karabha Digdaya, serta menyampaikan permintaan imbalan sebesar Rp 1 miliar. Asep menjelaskan, Yohansyah kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Head Corporate Legal Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).
"Kemudian YOH dan BER bertemu pada sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee (imbalan, red.) untuk percepatan eksekusi. Nah di situlah terlihat bahwa yang satu ingin percepatan, dan yang satu meminta kompensasi atas percepatan dari pelaksanaan eksekusi tersebut," jelasnya.




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F06%2Fde228b70ca2b4b657fc157ea3850ed75-cropped_image.jpg)