Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, memutuskan menyuap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok demi mempercepat eksekusi lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Langkah tersebut diyakini berkaitan langsung dengan kepentingan dan urgensi bisnis perusahaan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lokasi lahan yang disengketakan berada di kawasan strategis yang memiliki potensi ekonomi tinggi. Hal itu menjadi alasan kuat mengapa perusahaan menginginkan proses hukum berjalan cepat.“Tanah itu lokasinya di Tapos, berdekatan dengan wilayah wisata. Pasti ada rencana bisnis di situ. Tidak mungkin sebuah perusahaan menginginkan tanah tanpa urgensi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
Menurut KPK, pihak Karabha Digdaya diduga ingin segera mendapatkan kepastian hukum atas lahan tersebut agar bisa langsung dimanfaatkan untuk pengembangan usaha. Asep menyebut, setelah status hukum lahan dinyatakan inkrah dan dapat dieksekusi, perusahaan memiliki ruang untuk mengelola kawasan tersebut menjadi sumber pendapatan.
“Perusahaan ini ingin cepat supaya tanah itu segera dieksekusi dan kepemilikannya secara hukum ada pada perusahaan. Dengan begitu, lahan bisa segera diolah, misalnya menjadi taman wisata atau bentuk usaha lain yang menghasilkan income,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026. OTT tersebut menyasar sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang yang terdiri atas unsur pengadilan dan pihak swasta. Mereka antara lain Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita, serta jajaran manajemen dan pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah:
-
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA)
-
Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG)
-
Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH)
-
Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI)
-
Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER)

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F07%2F31c1dc041641a66f86950e7818101295-20260207were.jpg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5495866/original/067921400_1770440269-IMG_4876.jpg)