JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan konstruksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakilnya Bambang Setyawan (BBG).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut perkara tersebut bermula pada 2023, saat PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD), terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok, Jawa Barat.
Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok.
Baca Juga: Selain Kasus Suap, KPK Duga Wakil Ketua PN Depok Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar
"Pada Januari 2025, berdasarkan putusan tersebut, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanaka pengosongan lahan atau eksekusi," ucap Asep dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
"Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan. PT KD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi ke PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan."
Di sisi lain, pada Februari 2025, pihak yang bersengketa dengan PT KD juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud.
"Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya EKA selaku Ketua PN Depok, dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta YOH selaku Juru Sita PN Depok bertindak sebagai 'satu pintu' yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok," ujarnya.
YOH alias Yohansyah Maruanaya diminta untuk melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar oleh Ketua dan Wakil Ketua PN Depok kepada pihak PT KD dalam rangka percepatan penanganan eksekusi lahan yang dimaksud.
Selanjutnya, Yohansyah bertemu Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER) di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan, serta permintaan fee percepatan eksekusi.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kpk
- suap sengketa lahan
- pn depok
- ketua pn depok
- wakil ketua pn depok
- konstruksi kasus



