Bos PT Blueray, John Field, menyerahkan diri ke KPK usai ditetapkan sebagai tersangka penyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dalam proses importasi barang. Dia menyerahkan diri setelah sempat kabur dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (7/2).
Budi menjelaskan, John hingga kini masih diperiksa secara intensif terkait dugaan perbuatannya.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap JF dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kegiatan impor di Ditjen Bea Cukai," ujar Budi.
Belum ada komentar dari John terkait kasus ini.
Kasus Suap Impor Bea CukaiKasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Ada 6 orang tersangka yang dijerat dalam kasus ini, yakni:
1. Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC;
2. Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC;
3. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC;
4. John Field selaku pemilik PT Blueray;
5. Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan
6. Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.
Kasus ini terjadi pada Oktober 2025. Saat itu, ada pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian dan tiga pihak swasta yang jadi tersangka. Pemufakatan itu untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Seorang pegawai di Ditjen Bea Cukai bernama Filar kemudian mendapatkan perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Dalam OTT kemarin, sejumlah uang dan barang termasuk emas senilai Rp 40,5 miliar diamankan. Diduga, ada jatah per bulan untuk para pejabat Bea Cukai sekitar Rp 7 miliar.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, Orlando dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP juncto Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP.
Sementara John Field, Andri, dan Dicky Kurniawan dijerat dengan Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5495505/original/005602900_1770373062-PSIM_V_PERSIS.jpg)

