Bos PT BR Tersangka Penyuap Pejabat Bea Cukai Serahkan Diri ke KPK

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bos PT Blueray, John Field, menyerahkan diri ke KPK usai ditetapkan sebagai tersangka penyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dalam proses importasi barang. Dia menyerahkan diri setelah sempat kabur dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (7/2).

Budi menjelaskan, John hingga kini masih diperiksa secara intensif terkait dugaan perbuatannya.

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap JF dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kegiatan impor di Ditjen Bea Cukai," ujar Budi.

Belum ada komentar dari John terkait kasus ini.

Kasus Suap Impor Bea Cukai

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Ada 6 orang tersangka yang dijerat dalam kasus ini, yakni:

1. Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC;

2. Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC;

3. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC;

4. John Field selaku pemilik PT Blueray;

5. Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan

6. Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Kasus ini terjadi pada Oktober 2025. Saat itu, ada pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian dan tiga pihak swasta yang jadi tersangka. Pemufakatan itu untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Seorang pegawai di Ditjen Bea Cukai bernama Filar kemudian mendapatkan perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Dalam OTT kemarin, sejumlah uang dan barang termasuk emas senilai Rp 40,5 miliar diamankan. Diduga, ada jatah per bulan untuk para pejabat Bea Cukai sekitar Rp 7 miliar.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, Orlando dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP juncto Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP.

Sementara John Field, Andri, dan Dicky Kurniawan dijerat dengan Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Siapkan Lahan untuk Lembaga Islam, Bentuk Komitmen untuk Perjuangan Umat
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Hak Waris Lina Jubaedah Masuk Meja Hijau, Posisi Teddy Pardiyana dan Keluarga Sule Jadi Sorotan
• 8 jam lalugrid.id
thumb
3 Catatan Menarik Setelah PSIM Ditahan Persis di BRI Super League: Layak Disesali oleh Laskar Mataram
• 22 jam lalubola.com
thumb
PWI Akhirnya Umumkan Para Juara AJP 2026, Ini Daftarnya
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
PSMTI Makassar Buka Kursus Bahasa Mandarin Gratis, 40 Peserta Terpilih Ikuti Kelas Perdana
• 8 menit laluterkini.id
Berhasil disimpan.