Grid.ID - Perkara penetapan ahli waris almarhum Lina Jubaedah kembali mencuat ke publik setelah resmi bergulir di Pengadilan Agama. Proses hukum ini membuat posisi Teddy Pardiyana dan keluarga Sule menjadi sorotan.
Melalui Wati Trisnawati selalu kuasa hukumnya, Teddy Pardiyana menegaskan perkara tersebut bukan gugatan warisan. Permohonan yang diajukan disebut hanya bersifat administratif.
“Ini bukan gugatan warisan, melainkan permohonan penetapan ahli waris,” ujar Wati dikutip melalui tayangan Youtube Reyben Entertainment, Jumat (6/2/2026).
Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada (27/1) dengan agenda pemanggilan para pihak. Teddy Pardiyana hadir melalui perwakilan kuasa hukumnya.
Tahapan selanjutnya dalam proses hukum ini adalah mediasi yang dijadwalkan berlangsung selama 30 hari. Mediasi dilakukan sesuai prosedur di Pengadilan Agama.
“Sampai saat ini belum ada kabar dari pihak termohon terkait pelaksanaan mediasi,” kata Wati.
Isu mengenai safety deposit box dan aset bernilai miliaran rupiah turut mencuat ke publik. Namun pihak Teddy mengaku tidak mengetahui secara rinci soal aset tersebut.
Kuasa hukum Teddy menegaskan permohonan yang diajukan tidak menyentuh pembagian harta. Fokus perkara hanya pada penetapan ahli waris.
“Kami tidak menuntut objek warisan apa pun, yang kami ajukan hanya penetapan ahli waris,” tegas Wati.
Dalam permohonan tersebut, Teddy Pardiyana dan anaknya, Bintang, dimohonkan sebagai ahli waris almarhum Lina. Permohonan itu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Wati menjelaskan bahwa Kompilasi Hukum Islam mengatur pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris. Aturan tersebut menjadi dasar permohonan hukum yang diajukan.
“Suami yang ditinggalkan dan anak kandung termasuk ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam,” jelas Wati.
Sementara itu, Bintang saat ini diketahui tinggal bersama Teddy Pardiyana di Bandung. Anak tersebut belum memulai aktivitas sekolah dasar.
Hingga kini, belum ada komunikasi langsung antara pihak Teddy dengan keluarga Sule terkait proses mediasi. Perkara masih berjalan sesuai tahapan pengadilan.
Di tengah sorotan publik dan tekanan sosial, Teddy Pardiyana memilih tetap menempuh jalur hukum. Ia menegaskan fokus pada penetapan ahli waris tanpa menyinggung pembagian harta.(*)
Artikel Asli




