7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) beberapa di antaranya dinonaktifkan, sebagai bagian dari ikhtiar agar bantuan lebih tepat sasaran.

Penonaktifan ini tidak mengurangi jumlah penerima bantuan namun mengalihkan kepesertaan PBI-JK dari kelompok yang mampu di desil 6-10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kepada kelompok yang tidak mampu di desil 1-5 sesuai usulan dari masyarakat dan pemerintah daerah. Dengan demikian, jumlah peserta PBI secara nasional tetap 96,8 juta individu dan tidak dikurangi. Proses pengalihan ini bukan baru sekarang terjadi tetapi sudah dimulai sejak bulan Mei tahun 2025 dan dilakukan secara bertahap.

Adapun bagi masyarakat terdampak, namun masih memerlukan layanan kesehatan dapat melakukan reaktivasi dengan cepat sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Reaktivasi merupakan proses pengaktifan kembali kepersertaan penerima PBI-JK yang sebelumnya dinonaktifkan. Kebijakan ini bertujuan agar peserta yang sempat terhenti kepesertaannya tetap memperoleh hak layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

“Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dan dapat diajukan agar peserta bisa tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Reaktivasi dapat dilakukan oleh individu yang dinonaktifkan namun masih membutuhkan layanan kesehatan terutama yang bersifat segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa dan tergolong dalam kategori tidak mampu.

Reaktivasi juga dapat dilakukan oleh individu yang tidak terdapat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta bayi dari ibu penerima PBI-JK yang terhapus kepesertaannya.

Kemudian, peserta PBI-JK yang dihapuskan, namun ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Permensos Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, dapat diaktifkan kembali paling lama 6 (enam) bulan sejak dihapus sebagai peserta PBI-JK.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos Joko Widiarto menjelaskan Mekanisme Reaktivasi Penerima PBI-JK bisa dilakukan dengan tahapan:

1. Pelaporan awal

Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan pada saat akan berobat, maka dapat meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

2. Pengajuan ke Dinas Sosial

Peserta PBI-JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali

3. Verifikasi Dinas Sosial

Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta.

4. Pembuatan surat dan input data

Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.

5. Verifikasi Kemensos

Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi.

6. Pelaporan ke BPJS Kesehatan

Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lebih lanjut.

7. Reaktivasi

Apabila BPJS menyetujui permohonan, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali.

Joko memastikan Kemensos terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses reaktivasi.

Selain melalui aplikasi SIKS NG, Kemensos dan BPJS sudah mendeteksi peserta non aktif yang menderita sakit kronis dan katastropik yang dapat mengancam keselamatan jiwa untuk dapat diaktifkan kembali melalui reaktivasi otomatis.

Dengan upaya-upaya tersebut diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat terdampak, khususnya yang tidak mampu untuk memperoleh layanan kesehatan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sepanjang 2025 Ekonomi Jakarta Alami Pertumbuhan 5,21 Persen, Kalahkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional
• 18 menit lalutvonenews.com
thumb
MNC Tourism Gelar Topping Off Trump International Golf Club Lido & Groundbreaking Private Clubhouse
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Upaya Wika Buat Jaringan Interkoneksi Instalasi Pengolahan Air Sepaku, Perkuat Pasokan
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Heboh Pasien Cuci Darah Ditolak, Mensos Tegaskan RS Wajib Layani & Pemerintah Bertanggungjawab
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
7 Hal soal OTT Hakim PN Depok Terkait Sengketa Lahan
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.