Pelarian Berakhir, Tersangka Bos Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK Dini Hari

merahputih.com
5 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea Cukai, John Field, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu (7/2) dini hari.

Direktur Utama sekaligus pemilik PT Blueray Cargo itu sempat melarikan diri saat KPK menggelar OTT pada Rabu (4/2) di Jakarta dan Lampung.

"Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (7/2).

Menurut Budi, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik komisi antirasuah. “JF diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kegiatan impor di Ditjen Bea Cukai,” tuturnya.

Baca juga:

Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal

KPK Sudah Ajukan Surat Cekal John Field

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, John Field kabur saat petugas akan melakukan penangkapan. KPK sudah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri, surat penangkapan, dan akan memasukkannya ke DPO bila diperlukan.

John Field termasuk salah satu dari enam tersangka, bersama Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray; Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC; Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intel P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan, Kasi Intel DJBC.

Baca juga:

KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar

Suap Impor Barang KW di Bea Cukai

KPK menjabarkan sejak Oktober 2025, para tersangka mengatur jalur importasi agar barang PT Blueray lolos pemeriksaan fisik. Barang palsu, KW, dan ilegal bisa masuk Indonesia tanpa dicek. Pemberian suap dilakukan rutin setiap bulan, dengan nominal mencapai Rp 7 miliar.

OTT KPK juga menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar, termasuk uang tunai Rp 1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta SGD, 550.000 JPY, logam mulia 5,3 kg senilai Rp 15,7 miliar, serta jam tangan mewah Rp 138 juta. Barang ini diamankan dari kediaman tersangka dan safe house di Jakarta Utara. (Pon)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ivar Jenner Pilih Dewa United demi Menit Bermain Sebelum Kembali ke Eropa
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Jalan Medan Merdeka Selatan Jadi Parkiran Bus Dadakan, Lalu Lintas Tersendat
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Anak Hilang di Jakarta Barat Dijual Ibu Kandung hingga Rp 85 Juta, 10 Orang Ditangkap
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Jelang FInal AFC Futsal 2026, Wendy Brian Ick: Kami Tidak Ingin Kalah di Rumah Sendiri
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Mendagri Ungkap Negara All Out Tangani Bencana di Sumatera, Aceh Fokus Utama
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.