KPK Sebut Urgensi Bisnis Jadi Motif Anak Usaha Kemenkeu Suap Pimpinan PN Depok

matamata.com
7 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap motif di balik dugaan suap yang melibatkan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok. Suap tersebut diduga dilakukan untuk mempercepat eksekusi lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lokasi lahan yang strategis di kawasan wisata menjadi alasan perusahaan ingin segera menguasai aset tersebut secara hukum.

"Pasti ada rencana bisnis di situ. Tidak mungkin sebuah perusahaan memiliki urgensi sebesar itu jika bukan untuk kepentingan pengembangan lahan. Lokasinya berdekatan dengan wilayah wisata," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.

Demi Kejar Pendapatan Perusahaan Asep menambahkan, KPK menduga pihak PT Karabha Digdaya ingin memastikan kepemilikan hukum yang sah agar lahan tersebut bisa segera diolah menjadi sumber pendapatan (income), seperti pembangunan taman wisata atau proyek komersial lainnya.

"Perusahaan ini ingin cepat supaya tanah itu segera dieksekusi dan bisa segera diolah. Hal ini tentunya berkaitan dengan upaya mendatangkan penghasilan bagi perusahaan," tegasnya.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (5/2/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang dan kemudian menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut adalah:

I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok.
Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok.
Yohansyah Maruanaya (YOH) – Juru Sita PN Depok.
Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT Karabha Digdaya.
Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Desmihardi, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah KPK dan akan memproses pelanggaran etik terhadap para hakim yang terlibat. Saat ini, para tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan penerimaan janji atau suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan tersebut. (Antara)

Baca Juga
  • LMKN: Platform Digital Wajib Bayar Royalti Musik, Kreator Konten Tidak Dibebani

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PAN & PKB Dukung Prabowo 2 Periode, PDIP: Setiap Partai Punya Kedaulatan Bersikap
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Jadwal Liga Inggris 2025–2026 Malam Ini: Manchester United Jamu Tottenham, Arsenal Tantang Sunderland
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Anak Tengah Racuni Keluarga di Jakut Dites Kejiwaan, Ini Hasilnya
• 4 jam laludetik.com
thumb
Sinopsis Drama China Fall in Love Again, Kisah Bangkitnya Aktris yang Dikhianati Cinta
• 23 jam lalugrid.id
thumb
KPK: Anak usaha Kemenkeu cairkan invois fiktif di kasus hakim PN Depok
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.