Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Cilacap
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM kembali memindahkan warga binaan kategori high risk ke Nusakambangan. Dimana, ada sebanyak 241 warga binaan dari Jakarta dan Jawa Tengah dipindahkan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan, jika pemindahan ini tidak semata-mata bersifat pengamanan. Tetapi, menjadi langkah yang bersifat rehabilitatif.
“Tujuannya agar warga binaan mendapat pembinaan sesuai tingkat risiko, sekaligus membuat lapas asal mereka lebih aman dan bersih dari narkoba serta gangguan lainnya,” ujarnya, Sabtu, 7 Februari 2026.
Mashudi mengatakan, jika proses pemindahan berlangsung bertahap.
“Dari Jawa Tengah, satu orang dipindahkan dari Lapas Pekalongan pada 2 Februari, dan 20 orang dari Lapas Semarang pada 4 Februari 2026 lalu,” ungkapnya
“Sementara dari Jakarta, pemindahan dilakukan Jumat malam 6 Februari 2026 ada sebanyak 200 orang, yang terdiri dari warga binaan Lapas Cipinang, Lapas Narkotika Cipinang, Lapas Salemba, Rutan Cipinang, dan Rutan Salemba,” terusnya
Mashudi menegaskan, setelah enam bulan, akan dilakukan evaluasi terhadap warga binaan yang dipindahkan. Hasilnya akan menentukan apakah mereka bisa dipindahkan ke tingkat pengamanan yang lebih rendah.
Lebih lanjut, ia menuturkan pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, serta jajaran kepolisian di wilayah Jakarta dan Jawa Tengah.
Selain itu, ia membeberkan jika saat ini total menjadi 2.189 orang yang kini menjalani pembinaan di lapas super maximum security tersebut.
“Langkah ini dianggap sebagai bagian dari strategi “Zero Narkoba” di lapas, yang menjadi prioritas utama Kemenkumham,” tegasnya
Dengan upaya ini, Ditjenpas berharap lingkungan lapas di Nusakambangan lebih aman, sekaligus warga binaan mendapatkan pembinaan yang optimal untuk perubahan perilaku.
Editor: Redaktur TVRINews





