KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA

merahputih.com
3 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap percepatan eksekusi sengketa lahan di Tapos, Depok, yang menjerat petinggi Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Tidak hanya menyoroti proses eksekusi, KPK juga menelusuri penanganan perkara perdata sejak sidang tingkat pertama hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan ada atau tidaknya praktik suap di setiap tahapan.

“Prosesnya dari tingkat pertama, banding, kasasi sampai eksekusi itu yang sedang kami dalami. Apakah ada suap di situ,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada media, dikutip Sabtu (7/2).

Baca juga:

Bos PN Depok Minta Pelicin Eksekusi Lahan 1 M, Ditawar Anak Usaha Kemenkeu Rp 850 Juta Mau

Motif PT Karabha Digdaya

Namun, Asep menegaskan dugaan suap yang disidik KPK saat ini terjadi pada tahap eksekusi. PT Karabha Digdaya diduga memberikan uang Rp 850 juta agar eksekusi dipercepat karena lahan akan dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis.

“Pasti ada rencana bisnis, sehingga perusahaan ingin cepat menguasai lahan secara hukum,” tandas pejabat KPK itu.

Kasus dugaan suap yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berkaitan dengan eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi di Tapos, Depok.

Baca juga:

Skandal Suap Hakim Depok, Anak Usaha Kemenkeu Bikin Invois Palsu Rp 850 Juta

Duduk Perkara Sengketa Lahan Tapos

Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan PN Depok Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Dpk, tindak lanjut dari putusan perdata yang telah inkracht hingga tingkat Mahkamah Agung.

Dalam perkara perdata itu, PT Karabha Digdaya yang juga anak perusahaan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggugat warga pemilik lahan, di antaranya Sarmilih dan Idih Sarmilih.

Setelah putusan inkracht, PT Karabha beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi ke PN Depok, namun eksekusi baru terlaksana pada 29 Januari 2026.

Saat ini, KPK menetapkan lima tersangka. Yakni, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. (Pon)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Keluarga Putra Protes di Polrestabes Medan, Sebut Tak Dapat Izin Jenguk
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
6 Shio Ini Diselimuti Hoki Besar dan Kemakmuran pada Sabtu 7 Februari 2026
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
KPK Amankan Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB di Kasus Sengketa Lahan
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Gus Yusuf Tetap Mundur dari PKB Meski Dilarang Cak Imin, Mau Fokus ke Pesantren
• 10 jam lalumerahputih.com
thumb
7 Daftar Mudik Gratis 2026 Resmi Dibuka, Cek Link Akses dan Jadwal Keberangkatannya
• 1 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.