DENPASAR, KOMPAS.TV - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap sindikat judi daring atau online yang dioperasikan 35 orang warga negara asing asal India.
Kepala Polda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu (7/2/2026) menyebut awalnya polisi mengamankan 39 WNA asal India.
"Petugas awalnya mengamankan 39 warga negara asing asal India. Setelah proses penyelidikan lanjutan, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat orang lainnya berstatus saksi," kata dia.
Ia menuturkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Direktorat Reserse Siber Polda Bali.
Baca Juga: PPATK Klaim Berhasil Tekan Transaksi Judi Online di 2025: Sejarah Baru
Awalnya, kata dia, pada 15 Januari 2026, saat melakukan patroli siber, tim Polda Bali menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi daring "Ram Betting Exchange".
Berdasarkan hasil analisis digital forensik, tim menemukan tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan, dan dukungan operasional judi daring.
Polisi kemudian menelusuri pusat operasional jaringan tersebut dan mendapati lokasinya di Kabupaten Badung.
Lokasi pertama di sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dan lokasi kedua di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.
Selanjutnya, pada Selasa (3/2/2026) tim Ditressiber Polda Bali mendatangi kedua lokasi dan mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- polda bali
- judi online
- judol
- wna india
- judi




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F02%2F03%2Fc678e3c23212e59e7fa4400d544761c0-478d7792_60fe_4a83_861f_29fa6b4b08ac_jpg.jpg)