Kisah pilu seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang mengakhiri hidupnya akibat tak mampu membeli alat tulis sangat paradoks dengan laporan data penurunan kemiskinan Indonesia. Kemiskinan dilaporkan menyusut, termasuk di sentra-sentra kemiskinan di negeri ini. Hanya saja, indahnya data tak selalu menggambarkan getirnya kemiskinan secara nyata.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang siswa sekolah dasar berusia 10 tahun mengakhiri hidupnya pada akhir Januari lalu karena diduga putus asa dengan kondisi ekonomi keluarga. Saat meminta uang untuk membeli buku dan pena seharga Rp 10.000, sang ibu menjawab tidak memiliki uang yang ia minta.
Selanjutnya, siswa SD itu ditemukan tak bernyawa. Ia meninggalkan sepucuk surat tulisan tangan untuk sang ibu menggunakan bahasa Ngada. Pihak kepolisian menyatakan peristiwa ini murni tindakan bunuh diri (Kompas.id, 7/2/2026).
Perisitiwa di Ngada itu adalah tamparan keras bagi siapa saja yang masih memiliki hati nurani. Apabila benar lantaran tiadanya uang senilai Rp 10.000, hal ini menunjukkan bahwa kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di Indonesia adalah beban berat bagi kualitas kemajuan ekonomi nasional. Selain itu, peristiwa ini menunjukkan tata kelola belanja bantuan sosial yang dianggarkan pemerintah belum terimplementasi secara baik di lapangan.
Padahal, belanja bantuan sosial itu ditujukan untuk meningkatkan perekonomian, menyejahterakan rakyat miskin, serta memberikan perlindungan terhadap risiko sosial. Ada sejumlah progam bantuan sosial yang disalurkan ke masyarakat. Di antaranya program Keluarga Harapan (PKH); kartu sembago; program Indonesia Pintar (PIP); bantuan pendidikan mahasiswa (KIP kuliah); bantuan premi PBI Jaminan Kesehatan; serta program Atensi bagi anak, lansia, dan disabilitas. Harapannya, dengan program ini para penerima manfaat kian berdaya dan mampu meningkatkan kualitas kehidupan.
Sayangnya, dalam kasus di Ngada itu, hasil penelusuran Kompas menujukkan adanya kendala administratif pada proses penyaluran. Terdapat dokumen laporan tertulis Pemerintah Kabupaten Ngada yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi NTT, yang menyebutkan bahwa korban terdaftar sebagai penerima bantuan beasiswa PIP. Sayangnya, petugas Bank BRI cabang Bajawa secara sepihak membatalkan pencairan dana yang sudah menjadi hak korban itu.
Alasannya, alamat ibu korban yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP) adalah Kabupaten Nagekeo, wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Ngada. Penolakan BRI ini bertentangan dengan pedoman teknis pencairan dana PIP yang bisa dilakukan di mana saja.
Bisa jadi, kasus yang terjadi di Ngada itu juga terjadi di daerah lainnya dengan alasan serupa. Persoalan administratif menjadi kendala dalam upaya penyaluran bantuan dari pemerintah. Dengan demikian, anggaran yang sudah dialokasikan menjadi tak terpakai dan tidak mampu menstimulasi kemajuan kualitas kehidupan masyarakat yang disasar sebagai penerima manfaat.
Padahal, anggaran untuk bantuan sosial ini alokasinya terus meningkat. Pada 2024 hingga 2025, alokasi dananya berkisar Rp 154 triliun. Bahkan, pada 2026 dianggarkan mencapai Rp 167,37 triliun. Nominal yang sangat besar dan jauh sangat timpang dengan sekadar uang Rp 10.000 yang merenggut nyawa siswa SD di Ngada. Ironis.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang Profil Kemiskinan di Indonesia September 2025, kemiskinan secara nasional menyusut menjadi 8,25 persen atau sebanyak 23,36 juta orang. Jumlah ini mengecil dari laporan Maret 2025 yang masih sebanyak 23,85 juta orang atau 8,47 persen dari seluruh penduduk Indonesia.
Apabila dipilah berdasarkan daerahnya, pada September 2025 kemiskinan masih tetap bercokol di kawasan perdesaan. Jumlah kemiskinan di desa mencapai 12,18 juta orang atau sebesar 10,72 persen dari seluruh masyarakat perdesaan. Untuk wilayah perkotaan, kemiskinan sebanyak 11,18 juta orang atau sebesar 6,60 persen dari populasi penduduk kota.
Populasi kemiskinan di Indonesia sebagian besar berkumpul di wilayah Pulau Jawa dengan jumlah mencapai 12,32 juta orang. Selanjutnya, disusul Sumatera sebanyak 5,08 juta orang dan wilayah lainnya, seperti Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, serta Papua yang masing-masing kurang dari 2 juta orang.
Populasi kemiskinan secara nasional, secara berurutan terkumpul di Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah dengan kuantitas masing-masing sebanyak 3,80 juta orang, 3,55 juta orang, dan 3,34 juta orang. Berikutnya, disusul Sumatera Utara sebanyak 1,13 juta orang dan untuk provinsi lainnya masing-masing tidak lebih dari 1 juta orang. Bahkan, untuk Provinsi Kepulau Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Maluku Utara, jumlah kemiskinannya masing-masing tidak lebih dari 80.000 jiwa.
Namun, jika dilihat dari persentasenya, sentra kemiskinan secara nasional cenderung bergeser ke wilayah tengah dan timur Indonesia. Tertinggi adalah wilayah Maluku dan Papua dengan proporsi penduduk miskin sekitar 18 persen. Selanjutnya diikuti wilayah Bali-Nusa Tenggara sebesar 11,30 persen dan wilayah lainnya, seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi, yang masing-masing proporsinya 5-8 persen.
Berdasarkan wilayah administratifnya, semua provinsi di kawasan Papua memiliki persentase kemiskinan penduduk antara 17 persen dan mendekati 30 persen. Wilayah di luar Papua yang memiliki persentase setinggi ini hanya Nusa Tenggara Timur yang sebesar 17,50 persen. Untuk daerah lainnya, presentase kemiskinan rata-rata kurang dari 10 persen. Kecuali untuk Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Maluku yang masing-masing antara 10 persen dan 15 persen.
Seluruh pusat kemiskinan itu umumnya berada di kawasan rural. Daerah yang jumlah kemiskinannya tergolong sangat tinggi, seperti di wilayah Papua dan NTT, juga berpusat di perdesaan. Semua provinsi di Papua persentase kemiskinan di perdesaannya antara 24 persen dan mendekati 40 persen. Untuk provinsi NTT, persentase kemiskinan di perdesaannya sebesar 21,48 persen atau seperlima penduduk desa dipastikan tergolong miskin.
Uraian tersebut menunjukkan bahwa kawasan desa memang masih rentan terhadap kemiskinan sehingga perlu upaya serius dari pemerintah untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa. Terutama daerah yang identik dengan kemiskinan, seperti di wilayah Papua dan NTT.
Berdasarkan laporan BPS, garis kemiskinan nasional pada September 2025 sebesar Rp 641.443 per kapita sebulan. Garis kemiskinan ini terbagi menjadi dua, yakni garis kemiskinan perkotaan senilai Rp 663.081 dan perdesaan Rp 610.257 per orang per bulan.
Garis kemiskinan adalah nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi seseorang agar tidak dikategorikan miskin. Jadi, apabila tidak mampu membelanjakan uang sebanyak itu per bulan, individu bersangkutan dapat dikategorikan miskin.
Jika ditinjau berdasarkan sumbangan komoditas belanja terhadap garis kemiskinan, ternyata kelompok makanan merupakan kontributor terbesarnya. Kelompok makanan itu—di antaranya beras, rokok, telur, daging, kopi, gula, bawang merah, mi instan, tahu, dan tempe—memberi sumbangan konsumsi terhadap garis kemiskinan lebih dari 70 persen; yakni sebesar 73,81 persen untuk masyarakat perkotaan dan lebih besar lagi, hingga 76,11 persen, bagi masyarakat perdesaan.
Adapun kelompok bukan makanan memberikan andil belanja pada garis kemiskinan lebih kecil. Untuk masyarakat perkotaan sebesar 26,19 persen dan masyarakat perdesaan jauh lebih minim lagi, yakni sebesar 23,89 persen. Belanja bahan nonmakanan itu di antanya meliputi anggaran perumahan, bensin, listrik, pendidikan, perlengkapam mandi, sabun, kesehatan, dan pakaian.
Kembali pada kasus di Ngada dan coba dikaitkan dengan belanja pendidikan di wilayah perdesaan yang mengacu pada standar garis kemiskinan, terlihat bahwa konsumsi edukasi sangatlah minim. Persentasenya hanya 1,25 persen. Jadi, dengan standar garis kemiskinan di perdesaan senilai Rp 610.257 per kapita sebulan, secara rata-rata konsumsi pendidikan di desa itu hanya sekitar Rp 7.700 atau bernilai sangatlah kecil.
Dapat dibayangkan, kesulitan ekonomi yang mendera orangtua siswa SD di Ngada itu sangatlah berat karena nominal Rp 10.000 pun tak ada untuk keperluan pendidikan. Bisa jadi, uangnya memang habis untuk keperluan kebutuhan dasar lainnya, terutama untuk konsumsi pangan.
Hampir dapat dipastikan keluarga bersangkutan masuk kategori miskin ekstrem, dengan pengeluaran per kapitanya di bawah Rp 500.000 per bulan. Apabila mengacu laporan BPS pada Maret 2025, jumlah kemiskinan ekstrem Indonesia sebanyak 2,38 juta jiwa atau 0,85 persen. Status kemiskinan ekstrem ini ditargetkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan dieliminasi menjadi nol persen pada 2026 ini.
Semangat besar tersebut patut diapresiasi dan didukung semua pihak. Harapannya, kasus serupa yang terjadi di Ngada, NTT, tidak berulang di daerah lainnya. Demikian juga dengan kasus-kasus lain yang berawal dari persoalan kemiskinan semakin bisa ditekan dan dihindari. Artinya, ada upaya perbaikan kualitas kehidupan yang merata di pelosok-pelosok negeri. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kasus di Ngada itu menjadi tamparan keras bagi kita semua, baik itu terkait kebijakan pemerintah maupun relasi sosial dalam hubungan bermasyarakat. (LITBANG KOMPAS)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5494262/original/002677900_1770282457-Bali_United_Vs_Persebaya_Surabaya.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5495740/original/097103000_1770411758-7.jpg)


