WN India Buka Markas Judol di Bali, Omzetnya Rp 8 Miliar per Bulan

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Polisi membongkar sindikat kasus judi online atau judol jaringan internasional di Bali yang melibatkan 39 WN India. Sindikat ini membuka dua markas judol dengan omzet setiap bulan mencapai Rp 7-8 miliar.

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan, kantor judol ini sudah beroperasi sejak November 2025 lalu.

"Dari hasil operasional situs judi online tersebut, rata-rata penghasilan yang diperoleh tiap bulan setara Rp 4,3 miliar. Jadi untuk dua TKP omsetnya mencapai Rp 7-8 miliar," kata Daniel di Halaman Gedung Polda Bali, Sabtu (7/2).

Alasan Sindikat Buka Kantor di Bali: Banyak Turis India

Kasus ini bermula saat para pelaku direkrut oleh sindikat judol di India pada tahun 2025 lalu. Para pelaku dijanjikan menerima upah sekitar Rp 4-5 juta setiap bulan, sebagai leader hingga admin.

Para pelaku kemudian diberangkatkan secara bertahap ke India sejak November 2025 lalu. Para pelaku masuk Bali memanfaatkan visa turis.

Para pelaku selanjutnya ditempatkan di markas yang terletak di sebuah vila di kawasan wisata Canggu, Kabupaten Badung, dan kawasan wisata Munggu, Kabupaten Tabanan.

"Alasan sindikat memilih Bali sebagai operasional adalah memanfaatkan Bali sebagai destinasi pariwisata internasional untuk menyamarkan keberadaan para tersangka karena banyak WN India berkunjung ke Bali," katanya.

Para pelaku yang bekerja sebagai admin dilarang beraktivitas ke luar dari vila saat bekerja. Satu orang leader di setiap kantor bertugas mengawasi kinerja admin.

Pada admin berperan membuat iklan situs judol di berbagai media sosial. Pada akun tersebut terdapat situs dengan nama Ram Betting Excchange.

Para penjudi yang tertarik selanjutnya melakukan aktivitas deposit, withdrawal, dan support yang ada pada situs mengatakan ponsel atau tablet.

"Jadi para pemasang pun juga tidak sembarang atau tidak serta-merta bisa membuka portal judi online tersebut. Karena oleh para pelaku ini, web portal itu juga semacam disembunyikan secara online, jadi pakai VPN. Jadi tidak semua orang bisa mengakses web judi online tersebut," katanya.

Polisi mengungkap situs judol ini bisa diakses oleh siapa saja dan dari mana saja. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, rata-rata penjudi berasal dari India. Hal ini terungkap dalam transaksi bahwa salah satu syarat penjudi memiliki rekening asal India.

"Kalau untuk targetnya, sebenarnya ini kan bisa diakses oleh semua orang. kita pun juga sebenarnya bisa. Yang penting menggunakan VPN. Jadi mau warga negara Indonesia, warga negara asing bisa akses, cuma ada persyaratannya. Persyaratannya adalah, salah satunya adalah menggunakan bank India," sambungnya.

Dirressiber Polda Bali Kombes Aszhari Kurniawan, menambahkan, pihaknya masih mendalami kaitan sindikat judol jaringan India ini dengan sindikat judol di Kamboja.

Selain itu, polisi juga masih mendalami alasan sindikat judol jaringan India ini membuka kantor di Bali karena terhalang operasi besar-besaran bisnis penipuan online di Kamboja.

Namun, ini adalah pertama kalinya jaringan judol India membuka kantor ilegal di Bali. "Operasi di Kamboja itu kan awal tahun, ini sejak November, jadi masih kami dalami seluruh kaitannya," kata.

Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan, akan meningkat patroli siber mencegah Bali menjadi markas baru bagi sindikat judol jaringan India.

"Jadi anggota kami di siber 24 jam patroli. Banyak kejahatan, kejadian-kejadian di dunia maya yang terkait kegiatan pidana ya. Terkait judi online, salah satu di antaranya. Dari pengungkapan satu ke pengungkapan lain akan terus dikembangkan. Ketika ada jaringan ke mana, terus akan kami kejar," katanya.

Kasus ini terungkap berkat patroli siber Polda Bali. Penyidik menemukan aktivitas judol di dunia maya pada Kamis (15/1) lalu. Polisi menyelidiki dan berhasil menemukan markas jodul ini.

Adapun para pelaku adalah PS, LK, GS, MPB, HAS, AS, DST, MNMAS, BS, SS, H, BS, SB, YS, KS, V, SS, RS, AV, PCR, S, AS, MKS, P, LKC, VS, YS, JG, MN, AKS, JKU, SK, ASB, G, YRSG, AS, P, dan BSA. Semua pelaku laki-laki dengan rentang usia 20-50 tahun.

Polisi turut mengamankan 42 unit ponsel, 15 unit laptop, 3 unit monitor, dan lain sebagainya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE atau Pasal 436 ayat (1) KUHP. Mereka terancam dihukum maksimal 9 tahun.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kisah Warga Aceh Tamiang Bertahan dari Banjir, Dibantu Relawan Jhonlin Group
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Saham AS Raup Cuan Berlimpah, Dow Jones Tembus Level 50 Ribu
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Nama Bintang Masuk Penetapan Ahli Waris Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana Buka Suara
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Kuasa Hukum: Polda Metro Usut Dugaan Skandal Perusahaan Tambang Nikel
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
Rencana Eksekusi Hotel Sultan Dinilai Tidak Adil
• 7 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.