Sahamnya Berpotensi Delisting, Manajemen HOTL Bersurat ke BEI

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) berkirim surat ke Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait komitmen perseroan untuk segera menyampaikan Laporan Tahunan 2024.

Sahamnya Berpotensi Delisting, Manajemen HOTL Bersurat ke BEI. (Foto Istimewa)

IDXChannel - PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) berkirim surat ke Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait komitmen perseroan untuk segera menyampaikan Laporan Tahunan tahun 2024. Hal ini guna menghindarkan saham perseroan delisting dari bursa.

"Sehubungan dengan status saham perseroan yang saat ini termasuk dalam daftar emiten berpotensi delisting, bersama ini kami menyampaikan penjelasan serta komitmen perseroan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada Bursa Efek Indonesia," ujar Direktur Utama HOTL Tubagus Yudi Yuniardi dalam keterbukaan informasi BEI, Sabtu (7/2/2026).

Baca Juga:
Dua Pengurus Saraswati Griya (HOTL) Mundur dari Jabatannya

Yudi menuturkan, perseroan telah dan sedang secara aktif melakukan berbagai upaya perbaikan, termasuk pemenuhan kewajiban penyampaian Laporan Tahunan tahun 2024. Namun, hingga saat surat ini disampaikan, perseroan masih menghadapi kendala dalam penyelesaian Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024.

"Hal tersebut disebabkan oleh belum diterbitkannya Surat Tanda Terdaftar (STTD) KAP Jonnardi, Jamaludin, Sukimto & Rekan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang saat ini masih dalam proses penyelesaian," katanya.

Baca Juga:
Saraswati Griya Lestari (HOTL) Catat Laba Neto Rp1,42 Miliar hingga Pertengahan 2024

Dia mengungkapkan, perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal serta akan segera menyampaikan Laporan Tahunan tahun 2024 kepada BEI sesegera mungkin.

Baca Juga:
BEI Suspensi Saham 48 Emiten yang Belum Sampaikan Laporan Keuangan, Ini Daftarnya

"Setelah proses penerbitan STTD KAP Jonnardi, Jamaludin, Sukimto & Rekan, maka hal tersebut dapat segera kami selesaikan," ujar dia.

"Melalui surat ini, perseroan berharap penjelasan yang disampaikan dapat menjadi perhatian dan pertimbangan bursa, serta menegaskan iktikad baik perseroan dalam memenuhi seluruh kewajiban sebagai perusahaan tercatat," kata Yudi.

Sebagai informasi, delisting atas suatu saham perusahaan dapat terjadi karena sejumlah keadaan menurut Peraturan Bursa Nomor I-N. Kondisi yang dimaksud adalah perusahaan mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan di bursa, dan/atau saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan pasar tunai, dan/atau di seluruh pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.

Jika perusahaan tercatat mengalami suspensi efek selama enam bulan berturut-turut, maka bursa memberitahukan kepada publik bahwa saham perusahaan tercatat berpotensi untuk dilakukan delisting melalui pengumuman bursa.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Michael Carrick Berhasil Temukan Formula Tulang Punggung MU, Tottenham Jadi Tes Berikutnya?
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Wakil Ketua DPR RI Tegaskan Kebijakan Publik Harus Berpihak pada Rakyat dan Berdampak Nyata
• 21 jam lalupantau.com
thumb
3 Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Perdagangan Beras Dunia Lesu, Bioetanol Beras Jadi Tumpuan Baru
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Pegawai PPPK Ditemukan Meninggal Dunia di Kontrakan Bekasi
• 23 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.