Seorang ibu berinsial IJ (26) yang menjual anak kandungnya berusia 3 tahun ke Suku Anak Dalam seharga Rp 21 juta. Namun, yang ia terima hanya Rp 17,5 juta.
Uang hasil menjual anaknya tersangka gunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Mulai dari membeli ponsel baru hingga pergi ke salon.
"Ya salah satunya beli handphone. Terus ke salon," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah, saat dihubungi, Sabtu (7/2).
Egy menambahkan bahwa IJ tinggal di salah satu indekos yang berada di Kebon Sayur, Jakarta Pusat.
"Di kebon sayur, ngekos. Tapi sekarang mah kosannya udah kosong," ucap Egy.
Berdasarkan kronologi yang telah disampaikan oleh pihak kepolisian, korban dalam kesehariannya tinggal bersama nenek dan tantenya. Namun pada 31 Oktober 2025, ia dijemput oleh tersangka dengan alasan diajak bermain. Lalu kemudian diketahui korban telah dijual oleh IJ ke tersangka WN.
Saat ini IJ beserta 9 tersangka lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan ini telah diamankan kepolisian dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Sementara itu, korban kini berada di Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, tepatnya di Panti Sosial Asuhan Anak (PPSA) Balita Tunas Bangsa, Jakarta Timur.



