Grid.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci kronologi KPK OTT hakim Depok yang menyeret pucuk pimpinan Pengadilan Negeri Depok dalam perkara suap percepatan eksekusi lahan. Operasi senyap ini bermula dari informasi awal yang diterima penyidik sejak dini hari.
Tim KPK bersiaga berjam-jam, menunggu momen penyerahan uang yang ternyata terus mundur dari rencana. Proses penindakan pun diwarnai pemantauan ketat, pengejaran kendaraan, hingga pengamanan berlapis di sejumlah lokasi.
Pada akhirnya, KPK berhasil mengamankan para pihak terkait beserta uang tunai ratusan juta rupiah. Inilah kronologi KPK OTT hakim Depok yang diungkap resmi lembaga antirasuah.
Siaga Sejak Subuh
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kronologi KPK OTT hakim Depok berawal dari informasi awal yang diterima penyidik pada Kamis (5/2/2026). Dikutip dari Tribun Vidio, informasi tersebut menyebutkan adanya rencana penyerahan uang sekitar pukul 04.00 WIB.
Menindaklanjuti kabar itu, tim KPK langsung bersiaga sejak dini hari. Namun, hingga pagi hari transaksi yang ditunggu tidak kunjung berlangsung.
Perkembangan signifikan baru terpantau pada siang hari. Sekitar pukul 13.39 WIB, tim KPK memantau pergerakan ALF, staf keuangan PT Karabha Digdaya, yang mengambil uang tunai sebesar Rp 850 juta di sebuah bank wilayah Cibinong.
Jumlah ini disebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dinegosiasikan sebelumnya, dari nilai awal Rp 1 miliar menjadi Rp 850 juta. Menurut Budi Prasetyo, uang tersebut bersumber dari pencairan dana dengan dasar invoice fiktif.
Fakta ini menjadi simpul krusial dalam kronologi KPK OTT hakim Depok, karena menguatkan dugaan adanya rekayasa administratif untuk menyiapkan dana suap. Setelah pencairan, tim KPK terus mengikuti pergerakan pihak-pihak di lingkungan PT Karabha Digdaya dan PN Depok secara simultan.
Sekitar pukul 14.36 WIB, sejumlah pihak dari PT Karabha Digdaya mulai bersiap untuk pertemuan. Tim KPK kemudian memantau dua mobil milik perusahaan tersebut dan satu mobil yang keluar dari kantor PN Depok. Ketiga kendaraan bergerak menuju lokasi yang sama, yakni Emerald Golf, Tapos, Kota Depok.
Menjelang petang, sekitar pukul 18.39 WIB, ketiga mobil tiba di lokasi. Kondisi cahaya yang mulai redup menjadi tantangan tersendiri bagi tim pemantau. Meski demikian, seluruh pergerakan tetap berada dalam pengawasan.
Transaksi dan Kejar-kejaran
Sekitar pukul 19.00 WIB, penyerahan uang dari pihak PT Karabha Digdaya kepada pihak PN Depok, dalam hal ini juru sita Yohansyah Maruanaya, akhirnya terjadi. Uang Rp 850 juta diserahkan dan disimpan dalam sebuah tas ransel berwarna hitam. Tak lama setelah transaksi, kendaraan yang digunakan pihak PN Depok meninggalkan lokasi.
Dalam kondisi gelap, tim KPK sempat kehilangan jejak kendaraan tersebut. Namun, setelah dilakukan pengejaran selama beberapa menit di kawasan Tapos, kendaraan berhasil dihentikan dan para pihak diamankan. Adegan kejar-kejaran ini menjadi bagian dramatis dari kronologi KPK OTT hakim Depok ini.
Usai mengamankan pihak yang membawa uang, tim KPK bergerak cepat menindaklanjuti target lainnya. Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diamankan di lingkungan PN Depok. Pada pukul 19.18 WIB, tim mengamankan AND, GUN, dan Berliana Tri Kusuma di kantor PT Karabha Digdaya.
Selanjutnya, pada pukul 20.19 WIB, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi diamankan di Living Plaza Cinere. Terakhir, KPK mengamankan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta di rumah dinasnya. Dengan demikian, seluruh aktor utama dalam perkara ini berhasil diamankan dalam satu hari operasi.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yakni, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), juru sita Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi (TRI), serta dua pihak swasta Berliana Tri Kusuma (BER) dan perwakilan internal perusahaan lainnya.
Barang bukti utama yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 850 juta. “Teman-teman bisa melihat barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta yang diamankan,” ujar Budi Prasetyo dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/2/2026).
Latar Belakang Perkara Eksekusi Lahan
Konstruksi perkara bermula pada 2023, saat PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi. Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, namun hingga Februari 2025 eksekusi belum terlaksana.
Di tengah situasi tersebut, muncul upaya Peninjauan Kembali (PK) dari pihak masyarakat. Kondisi ini dimanfaatkan dengan adanya permintaan fee percepatan eksekusi. Dari situlah, muncul dugaan suap untuk mempercepat pelaksanaan putusan pengadilan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai “satu pintu” penghubung antara PN Depok dan PT Karabha Digdaya. Permintaan fee awal sebesar Rp 1 miliar kemudian dinegosiasikan menjadi Rp 850 juta.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan tertutup, termasuk di sebuah restoran dan arena golf. Uang kemudian disiapkan melalui mekanisme invoice fiktif sebelum diserahkan. Seluruh rangkaian ini menjadi bagian integral kronologi KPK OTT hakim Depok yang diurai penyidik.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait penerimaan lainnya, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Itulah akhir dari kronologi KPK OTT hakim Depok diwarnai dengan aksi kejar-kejaran. (*)
Artikel Asli


