Polda Bali Gerebek Markas Judi Online WNA India di Tabanan, Omzet Rp8 Miliar Per Bulan

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali membongkar sindikat judi online (judol) warga negara asing (WNA) yang beroperasi dengan omzet miliaran rupiah per bulan. Dalam penggerebekan markas judol yang dilakukan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber), polisi mengamankan puluhan WNA asal India yang menyamar sebagai turis.

Pengungkapan sindikat judol India ini dilakukan pada 3 Februari 2026 di dua lokasi berbeda. Yakni sebuah vila di Canggu dan satu rumah di Jalan Raya Munggu, Tabanan, Bali.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan aktivitas mencurigakan di dua tempat tersebut.

"Ada dua TKP yang dicurigai melakukan aktivitas ilegal. Setelah diselidiki benar ditemukan tempat tersebut dijadikan sebagai operator dan ternyata leadernya semua warga negara asing," ujarnya, Sabtu (7/2/2026).

Dari dua lokasi itu, polisi mengamankan 39 WN India. Sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan di antaranya sudah ditahan, sementara empat lainnya masih berstatus saksi.

Para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata. Namun di Bali, mereka justru menjalankan peran sebagai operator sekaligus telemarketing yang mempromosikan situs judi melalui media sosial.

Sindikat judol ini diketahui telah beroperasi sejak November 2025. Dalam sebulan, omzet dari dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut mencapai angka fantastis.

"Omzet mereka Rp3-Rp4 miliar per bulan per TKP. Jadi dimungkinkan mereka mendapat Rp7-Rp8 milar per bulan," katanya.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit monitor dan komputer, 15 laptop, dua router, serta puluhan handphone yang digunakan untuk menjalankan operasional judi online.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka juga dikenakan Pasal 426 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sindikat judi online India di Bali tersebut maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.

Polda Bali menegaskan akan terus memburu jaringan judi online lintas negara yang memanfaatkan wilayah wisata sebagai kedok operasional. Pengungkapan sindikat judi online India di Bali ini menjadi peringatan tegas bahwa aktivitas ilegal berbasis digital tetap bisa dilacak dan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polda Bali Gerebek Markas Judi Online WNA India di Tabanan, Omzet Rp8 Miliar Per Bulan
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Jusuf Hamka Apresiasi Prabowo Beri Lahan untuk Kantor MUI di Bundaran HI
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Mendagri Ungkap Tantangan Terberat Pemulihan Pascabencana di Sumatera
• 2 jam laludetik.com
thumb
Ketentuan ambang batas parlemen digugat, Gerindra tunggu perkembangan
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Resep Banana Cake ala Chef Devina Hermawan untuk Teman Ngeteh Akhir Pekan
• 2 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.