Prabowo Terbitkan Aturan Tanah Telantar Bisa Disita Negara, Pahami Syarat dan Kriterianya

narasi.tv
3 jam lalu
Cover Berita

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang mengatur Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan ini sudah diundangkan pada tanggal 6 November 2025, namun baru dipublikasikan belakangan ini.

Tujuan utama dari Peraturan Pemerintah ini adalah untuk menertibkan kawasan tanah yang tidak dimanfaatkan atau telantar agar dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Mengacu pada pasal 2, dijelaskan bahwa setiap pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha wajib mengusahakan, menggunakan, dan/atau memanfaatkan izin/konsesi/perizinan berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai.

Selain itu, mereka juga harus melaporkan pengusahaannya secara berkala. Jika tidak, izin/konsesi/perizinan yang dimaksud dijadikan objek penertiban kawasan dan tanah telantar.

"Kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak pergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha menjadi objek penertiban kawasan terlantar," tulis Pasal 4 (1), dikutip pada Sabtu (7/2).

Melalui peraturan ini, pemerintah ingin mendorong pemilik tanah agar tidak hanya menguasai lahan, tetapi juga mengelolanya dengan baik.

Kriteria Tanah yang Dapat Disita Tanah Hak Milik dan Aturan Pengecualiannya

Tanah hak milik memiliki ketentuan tersendiri dalam konteks penertiban. Menurut peraturan ini, tanah hak milik hanya dapat disita jika tanah tersebut dibiarkan tidak dimanfaatkan dan memenuhi sejumlah syarat, seperti dikuasai oleh masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan, atau dibiarkan oleh pihak lain selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum yang jelas.

Jenis-jenis Tanah Telantar yang Pemda Dapat Ambil

Kriteria tanah telantar yang dapat disita oleh pemerintah mencakup berbagai jenis lahan. Ini termasuk tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah. Tanah ini dapat disita jika dengan sengaja tidak digunakan atau tidak dikelola secara optimal selama minimal dua tahun.

Syarat Penguasaan Tanah dan Pemberian Izin

Pemerintah mewajibkan pemilik tanah untuk mengelola dan memanfaatkan lahan yang mereka miliki. Jika pemilik izin atau konsesi tidak memenuhi kewajiban ini, tanah tersebut bisa menjadi objek penertiban. Dalam peraturan ini, pemilik tanah juga diwajibkan untuk melakukan laporan berkala mengenai penggunaan dan pemanfaatan tanahnya.

Proses Penertiban Tanah Telantar Tahapan Inventarisasi dan Verifikasi

Proses penertiban tanah telantar tidak terjadi secara mendadak. Pemerintah melakukan serangkaian tahapan yang dimulai dengan inventarisasi dan verifikasi atas tanah yang termasuk dalam kategori telantar. Tahap ini penting untuk memastikan bahwa informasi mengenai kepemilikan dan pemanfaatan tanah yang dikumpulkan adalah akurat.

Prosedur Penetapan Tanah Telantar

Setelah melalui proses inventarisasi, pemerintah akan menetapkan tanah yang terbengkalai berdasarkan hasil evaluasi. Tanah yang telah ditetapkan akan melalui proses pemberian surat peringatan kepada pemilik tanah sebelumnya sebelum diambil alih oleh negara. Hingga pemilik tidak merespon pemberitahuan tersebut, penetapan tanah telantar akan berlaku.

Waktu Peringatan bagi Pemegang Izin

Pemilik tanah yang mendapatkan peringatan diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk memanfaatkan atau mengelola tanahnya kembali. Proses ini akan melibatkan pemberian waktu yang cukup kepada pemilik untuk memenuhi kewajiban mereka sebelum pemerintah melakukan tindakan lebih lanjut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kuasa Hukum Pandji Beberkan Materi-Materi Stand Up Comedy Mens Rea yang Ditanyakan Polisi
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
BATC 2026: Tim Putri Indonesia Terhenti di Semifinal
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Sadis! Gajah Sumatra Ditemukan Mati Tanpa Kepala, Ditembak di Dahi Gading Diambil
• 9 jam lalugenpi.co
thumb
Berkaca Tragedi Anak di NTT, Wakapolri Minta Bantuan Pemerintah Dikawal Ketat
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Gajah Mati Dibunuh di Pelalawan, Riau, Kepala dan Gadingnya Hilang
• 9 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.