Kuasa Hukum Pandji Beberkan Materi-Materi Stand Up Comedy Mens Rea yang Ditanyakan Polisi

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Komika Pandji Pragiwaksono (kedua dari kanan) dan Haris Azhar (kanan) memberi keterangan pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026). (Sumber: KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum komika Pandji Pragiwaksono, Haris Azhar mengungkap sejumlah materi Pandji dalam acara stand up comedy-nya bertajuk Mens Rea yang ditanyakan polisi dalam kegiatan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026). 

"Dari pertanyaannya yang disampaikan itu soal terkait dengan memilih pemimpin atau pejabat publik. Lalu soal Salat Safar yang di pesawat itu. Lanjutan dari soal memilih pemimpin, Pandji kan juga menyampaikan analoginya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam, dipantau dari Breaking News KompasTV. 

"Lalu juga materi soal pemberian izin tambang kepada dua ormas, Muhammadiyah dan PBNU. Lalu juga soal materi terkait dengan banyak artis yang terpilih jadi pejabat di Jawa Barat," tuturnya.

Menurut keterangannya, ada empat pasal yang disampaikan polisi terkait laporan kepada Pandji. 

"Pasal 300, pasal 301, pasal 242, dan juga pasal 243 (KUHP baru)," bebernya. 

Haris menjelaskan, Pasal 300 berkenaan dengan penodaan agama, Pasal 301 terkait penyebarluasan konten bermuatan permusuhan atau kebencian berbasis agama, Pasal 242 tentang penistaan terhadap kelompok tertentu, dan Pasal 243 terkait penyebarluasan dari poin pada Pasal 242. 

"Jadi polisi menyampaikan empat pasal itu yang dicoba diklarifikasi ke Pandji, itu pasal-pasal dari KUHP yang baru," tuturnya. 

Haris mengungkap Pandji ditanya 63 pertanyaan saat memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya hari ini.

Ia mengatakan polisi juga menjelaskan mengenai pihak yang melaporkan Pandji dalam kesempatan klarifikasi itu. 

Baca Juga: [FULL ] Pandji Pragiwaksono usai Diperiksa soal Mens Rea di Polda Metro Jaya, Dicecar 63 Pertanyaan

Dalam kesempatan sama, Pandji menyatakan dirinya membuka ruang dialog dengan pihak yang melaporkannya terkait acara stand up comedy-nya yang bertajuk Mens Rea.

Hal ini disampaikannya ketika menanggapi pertanyaan awak media tentang tanggapannya jika ke depannya pihak pelapor mengajak melakukan restorative justice. 

Restorative justice merupakan pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana dengan melibatkan para pihak terkait dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, bukan hanya pembalasan. 

"Saya selalu membuka ruang untuk dialog dan secara historikal juga ada terlalu banyak bukti yang menunjukkan bahwa dalam sebuah kesalahpahaman atau ada ketidaksesuaian penangkapan makna dari karya seni saya, saya selalu bersedia untuk dialog," ucapnya. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pandji
  • pandji pragiwaksono
  • polda metro jaya
  • pemeriksaan pandji
  • pelaporan pandji
  • pandji dilaporkan
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pertamina Resmi Bangun Kilang Bioavtur di Cilacap Berkapasitas 6.000 Barel
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Siswa SD di NTT Diduga Bunuh Diri, Kementerian PPPA Koordinasikan Intervensi agar Kasus Tak Terulang
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Thalita Ramadhani dan Rachel/Febi Kalah, Indonesia Tertinggal 0-2 dari Korea di Semifinal Kejuaraan Beregu Asia 2026
• 23 menit lalutvonenews.com
thumb
Polisi: Dendam Jadi Motif Pelaku Racuni Keluarganya hingga Tewas di Tanjung Priok
• 14 jam laluokezone.com
thumb
MA Ungkap Hakim yang Di-OTT KPK: Wakil Ketua PN Depok
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.