Polres Blora, Jawa Tengah menaikkan status penanganan kasus dugaan penganiayaan hewan menjadi tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, meski proses penyidikan masih terus berjalan.
“Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Prosesnya masih terus berjalan,” kata AKP Zaenul Arifin Kasatreskrim Polres Blora, Sabtu (7/2/2026).
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video berdurasi sebelas detik beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, seekor kucing diduga ditendang hingga mati oleh seorang pria berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan dan Kabupaten Blora.
Dilansir dari Antara, Firda Latifah Anwar pemilik kucing menegaskan bahwa pihak keluarga tidak bersedia menyelesaikan kasus secara damai.
Terduga pelaku sempat mendatangi rumahnya pada Selasa (3/2/2026) malam bersama istri, Lurah Karangjati, dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan mediasi dan menyampaikan permintaan maaf.
“Datang membawa parsel buah dan menawarkan mengganti dengan kucing baru. Tapi kami menolak,” ujarnya.
Firda menegaskan bahwa pihak keluarga berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami ingin ada pertanggungjawaban secara hukum,” tambahnya.
Dukungan juga datang dari komunitas pecinta kucing, Cat Lovers In The World (CLOW). Hening perwakilan CLOW Solo menyatakan, laporan telah diajukan agar kasus dugaan kekerasan terhadap hewan ini ditangani secara profesional dan tidak hanya selesai dengan permintaan maaf.
“Harapan kami, kasus ini diproses sesuai aturan hukum, bukan hanya selesai dengan permintaan maaf,” ujar Hening. (ant/saf/faz)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5495041/original/041361200_1770352557-Pandji_penuhi_panggilan_polda_metro_jaya.jpeg)