SK DPP Cacat Hukum, Mundjidah Wahab Lawan Pencopotan dirinya dari Ketua PPP Jatim

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 0042/SK/DPP/W/II/2026 yang mencopot kepengurusan DPW PPP Jawa Timur periode 2021–2026 di bawah kepemimpinan Mundjidah Wahab.

Dalam SK tersebut, DPP PPP secara sepihak menunjuk Muhith Efendy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Timur.

BACA JUGA: PPP Jatim Solid Jelang Muktamar, Satu Komando Tak Ada Suara Ganti Ketum

Keputusan itu langsung memantik reaksi keras dari jajaran pengurus DPW PPP Jatim. Ketua DPW PPP Jatim Mundjidah Wahab menegaskan seluruh kader PPP di Jawa Timur menolak SK DPP tersebut.

"DPW PPP Jawa Timur menolak dan melawan SK Plt yang tidak sah. Landasan narasi ini merupakan hasil Rakorwil DPW PPP Jawa Timur. Kami menolak SK DPP karena tidak disertai dengan tanda tangan Sekretaris Jenderal Gus Taj Yasin yang sah dan telah mendapatkan SK Menkum RI," kata Mundjidah, Sabtu (7/2).

BACA JUGA: PPP Gelar Muktamar di Bali, Rommy Beberkan 6 Nama Calon Ketum

Pengasuh Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang itu menilai SK DPP cacat hukum karena tidak ditandatangani Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin Maimoen yang sah dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum.

Dia secara tegas menolak SK DPP karena tidak disertai tanda tangan Sekjen Gus Taj Yasin yang sah dan telah mendapatkan SK Menkum RI.

BACA JUGA: Masuk Bursa Calon Ketum PPP, Gus Ipul Respons Santai: Biasanya Bareng Khofifaha

Putri salah satu pendiri NU KH Abdul Wahab Chasbullah itu juga menyebut keputusan DPP tidak sesuai dengan mekanisme partai serta melanggar aturan internal.

"Dengan kata lain cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan internal partai," ucapnya.

Mundjidah menambahkan, PPP Jatim juga meminta DPP segera menyelesaikan konflik internal di tingkat pusat. Menurutnya, penunjukan Plt secara sepihak tidak sejalan dengan kesepakatan islah yang difasilitasi Kementerian Hukum pada 2025.

"Diharapkan Ketum menjalankan tata kelola organisasi ini dan harus sesuai dengan aturan yang ada. Partai ini merupakan warisan ulama, bukan warisan nenek moyang. Ada aturan di partai yang tertuang dalam AD/ART yang harus dipatuhi," jelasnya.

Dia mengingatkan polemik ini berpotensi memicu perpecahan serius di tubuh partai, khususnya di tingkat daerah.

“Dengan munculnya polemik ini, berpotensi besar memporakporandakan struktur partai di bawah,” ucap Mundjidah.

PPP Jatim memastikan akan melakukan perlawanan hukum terhadap keputusan DPP tersebut.

“PPP Jawa Timur yang sah akan melakukan perlawanan dan gugatan hukum atas keluarnya SK Plt ini,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasto: Ibu Fatmawati Bukan Sekadar Ibu Negara, tetapi Ibu Peradaban Bangsa
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Gerindra Masih Kaji di Internal Terkait Ambang Batas Parlemen
• 19 jam laludetik.com
thumb
Detik-Detik KPK OTT Hakim PN Depok, Pengintaian hingga Kejar-kejaran
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Kasus Anak SD Bunuh Diri di NTT, JK Sebut Akibat dari Masalah Kemiskinan yang Belum Bisa Diatasi
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Update Gempa 6,4 M Pacitan: 3 Kabupaten Terdampak, Puskesmas-Sekolah Rusak
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.