Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo melaporkan gratifikasi berupa satu iPhone 17 Pro Max dan tongkat Kapolres ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/2/2026). Sebagai langkah penindakan, Lembaga Antirasuah itu pun menetapkan status kepemilikan pemberian hadiah ponsel sebagai milik negara.
Sementara, untuk hadiah tongkat kapolres akan dikelola oleh instansi kepolisian.
Advertisement
“Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 209 Tahun 2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Penetapan Status Gratifikasi,” jelas Boy kepada wartawan.
Menurut Boy, laporan penerimaan hadiah itu menjadi upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
“Langkah ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polres Tangerang Selatan, dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” kata dia.


