KPK Terima Laporan Kapolres Tangsel Soal Gratifikasi, Terima iPhone dan Tongkat Komando

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo melaporkan gratifikasi berupa satu iPhone 17 Pro Max dan tongkat Kapolres ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/2/2026). Sebagai langkah penindakan, Lembaga Antirasuah itu pun menetapkan status kepemilikan pemberian hadiah ponsel sebagai milik negara.

Sementara, untuk hadiah tongkat kapolres akan dikelola oleh instansi kepolisian.

Advertisement

“Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 209 Tahun 2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Penetapan Status Gratifikasi,” jelas Boy kepada wartawan.

Menurut Boy, laporan penerimaan hadiah itu menjadi upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

“Langkah ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polres Tangerang Selatan, dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” kata dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wapres Gibran Hadiri Peluncuran Buku 70 Tahun Yusril Ihza Mahendra
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI, Kenapa Bisa Terjadi?
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Mobil Penumpang Terjun ke Jurang, Teriakan Wanita Minta Tolong Terdengar
• 20 jam lalurealita.co
thumb
Di Balik Sorotan Prabowo, Begini Nasib Rumah Radio Bung Tomo
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Hasil Proliga 2026, Putri: Yolla Yuliana Sukses Bawa Jakarta Livin Mandiri Akhiri Rentetan Kekalahan Beruntun
• 23 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.