FAJAR, TANA TORAJA – Kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Toraja oleh komika Pandji Pragiwaksono, memasuki babak baru. Pandji dijadwalkan menjalani hukum adat di Tana Toraja.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya secara resmi mengumumkan jadwal kedatangan Pandji ke Bumi Lakipadada. Rencananya, Pandji menjalani prosesi hukum adat pada 10-11 Februari 2026.
Proses peradilan adat itu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas materi lawakannya di masa lalu. Sempat viral kembali pada 2025.
Dalam konferensi pers di Kantor AMAN Toraya, Makale Utara, Sabtu (7/2/2026), disebutkan bahwa Pandji akan menghadapi mekanisme hukum adat “Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’”.
Prosesi ini dijadwalkan berlangsung pada 10-11 Februari 2026 bertempat di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja.
Kronologi dan Respons Pandji
Perselisihan ini bermula dari materi stand-up comedy Pandji dalam pertunjukan “Mesakke Bangsaku” tahun 2013 yang dinilai melukai martabat dan nilai kultural masyarakat Toraja. Setelah melayangkan somasi pada 1 November 2025, AMAN Toraya menerima respons terbuka dari Pandji melalui akun media sosialnya.
“Pandji mengakui bahwa candaannya bersifat ignorant (ketidaktahuan) dan menyatakan kesediaannya untuk menghadapi dua jalur proses hukum yang berjalan yaitu proses hukum negara dan proses Peradilan adat yang berlaku dalam Masyarakat Adat Toraya,” tulis kutipan rilis resmi AMAN Toraya saat jumpa pers.
Jumpa pers tersebut dihadiri tokoh adat Toraja. Termasuk Ketua AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi dan Sekjennya, Rukka Sombolinggi.
Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi, yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan telah melakukan konsolidasi intensif dengan 32 wilayah adat di Toraja untuk menghimpun sikap dan tuntutan para pemangku adat.
Proses penentuan lokasi peradilan adat ini tidak dilakukan sembarangan. Sebelumnya, terdapat beberapa rekomendasi tempat bersejarah seperti Banua Puan, Buntu Sarira, hingga Tongkonan Nonongan. Namun, setelah melalui diskusi filosofis dan teknis, diputuskan bahwa Kaero adalah lokasi yang paling tepat.
Peradilan adat ini sejatinya direncanakan berlangsung pada Desember 2025, namun sempat tertunda karena kendala teknis. Hingga akhirnya dipastikan akan digelar pada pertengahan Februari ini.
“AMAN Toraya juga melalui siaran pers ini menegaskan bahwa proses peradilan adat ini bukanlah motif penghukuman. Melainkan bagian dari mekanisme hukum adat untuk memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial dalam masyarakat adat Toraja,” demikian bunyi rilis tersebut.
Kehadiran Pandji Pragiwaksono di Toraja nantinya akan menjadi momen penting bagi pelestarian hukum adat di Indonesia. Peradilan adat ini diharapkan menjadi wadah edukasi sekaligus penyelesaian konflik yang mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal.
Permintaan Maaf Pandji
Sebelumnya secara terbuka Pandji Pragiwaksono meminta maaf kepada masyarakat Toraja. Pernyataan ini diposting di Instagramnya @pandjipragiwaksono, Selasa (4/11/2025).
Begini pernyataan lengkap Pandji:
Selamat pagi, Indonesia.
Terutama untuk masyarakat Toraja yang saya hormati.
Dalam beberapa hari terakhir, saya menerima banyak protes dan kemarahan dari masyarakat Toraja terkait sebuah joke dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku tahun 2013. Saya membaca dan menerima semua protes serta surat yang ditujukan kepada saya.
Tadi malam, saya berdialog dengan Ibu Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Dalam pembicaraan kami lewat telepon, Ibu Rukka menceritakan dengan sangat indah tentang budaya Toraja tentang maknanya, nilainya, dan kedalamannya.
Dari obrolan itu, saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai.
Saat ini ada dua proses hukum yang berjalan: proses hukum negara, karena adanya laporan ke kepolisian, dan proses hukum adat. Berdasarkan pembicaraan dengan Ibu Rukka, penyelesaian secara adat hanya dapat dilakukan di Toraja.
Ibu Rukka bersedia menjadi fasilitator pertemuan antara saya dengan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja. Saya akan berusaha mengambil langkah itu. Namun bila secara waktu tidak memungkinkan, saya akan menghormati dan menjalani proses hukum negara yang berlaku.
Saya akan belajar dari kejadian ini, dan menjadikannya momen untuk menjadi pelawak yang lebih baik, lebih peka, lebih cermat, dan lebih peduli.
Saya juga berharap kejadian ini tidak membuat para komika berhenti mengangkat nilai dan budaya dalam karya mereka.
Menurut saya, anggapan bahwa pelawak tidak boleh membicarakan SARA kurang tepat.
Indonesia adalah negara dengan keragaman luar biasa: suku, agama, ras, dan antargolongan adalah bagian dari jati diri bangsa ini.
Yang penting bukan berhenti membicarakan SARA, tapi bagaimana membicarakannya tanpa merendahkan atau menjelek-jelekkan.
Semoga para komika di Indonesia terus bercerita tentang adat dan tradisi bangsa ini dengan cara yang lebih baik, lebih bijak, dan lebih menghormati. (*)
Jadwal Hukum Adat
Waktu: 10 – 11 Februari 2026
Lokasi: Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja
Agenda: Proses Peradilan Adat (Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’)

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F07%2F0785d8ea283761ec7d9699bcbd469594-f3a150af_5b59_48cf_83e2_54c9642f9db5.jpeg)



