Sadis! Wanita di Tangerang Ditikam Pria 9 Kali saat Antar Anak Sekolah

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Polisi menangkap pelaku kasus penganiayaan berat berupa penikaman terhadap seorang wanita di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, yang menyebabkan korban berinisial AS mengalami sembilan luka tusuk di bagian perut dan punggung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026, kemarin, pukul 12.30 WIB, di Jalan KH Agus Salim Gang Sawo 3. Korban diketahui berinisial AS, yang saat itu tengah mengantarkan anaknya ke sekolah. Tanpa diduga, korban ditikam oleh pelaku berinisial EJ (35) menggunakan senjata tajam jenis pisau. 

Baca Juga :
Pengakuan Mengejutkan Pelaku yang Bunuh 3 Anggota Keluarganya di Warakas! Begini Detik-detik Habisi Korban
Pengakuan Mengejutkan Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan punggung, serta luka sabetan di pipi dan kepala. Dari hasil pemeriksaan medis, korban tercatat mengalami sembilan luka tusuk dan langsung mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

"Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, sehingga situasi dapat segera dikendalikan dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas yang lebih luas," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari di Tangerang, Sabtu, 7 Februari 2026.

Kapolres mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi penganiayaan ini diduga dipicu oleh persoalan pribadi. Pelaku mengaku sakit hati karena merasa korban kerap mengejek dan merendahkan keluarganya, hingga akhirnya nekat melakukan penyerangan secara brutal.

"Apapun alasannya, tindakan kekerasan tidak dibenarkan. Setiap persoalan seharusnya diselesaikan dengan cara yang bijak dan sesuai hukum," ujar Kapolres

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, pakaian korban yang berlumuran darah, satu unit motor listrik, jas hujan, serta hasil visum et repertum.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cipondoh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 469 KUHP, dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan profesional," tegasnya

Baca Juga :
Fakta Mengejutkan! Siswa SMP Pelempar Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta
Wanita PMI Ilegal Terjebak di Arab Saudi, Minta Dipulangkan
Sadis, Pemain Timnas Azerbaijan Ditikam di Kota Ganja

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polres Madiun Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Madiun
• 3 jam lalurealita.co
thumb
Korupsi Tata Kelola Minyak, Kuasa Hukum Kerry: Tidak Ada Aturan Penyewaan Kapal
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Soroti Peran Pendidikan dalam Membentuk Mental Anak Muda, Hanta Yuda Rasyid Berbagi Pesan Ini
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Efek Krisis 2026 Makin Parah, Ramai-ramai Serbu China
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,21 Persen di 2025, Tiga Sektor Jadi Penopang
• 23 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.