Pimpinan PN Depok Minta Rp 1 M kepada Karabha Digdaya, Disepakati Rp 850 Juta, Lalu Ditangkap KPK

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta maupun Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, berawal dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan dari pihak PT Karabha Digdaya (KD).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pengajuan tersebut disampaikan badan usaha di bawah Kementerian Keuangan itu, karena mereka telah memenangkan sengketa lahan dengan masyarakat sejak 2023.

BACA JUGA: Detik-Detik OTT KPK di Emeralda Golf Depok, Terjadi Pengejaran, Pak Hakim Ditangkap

Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) dini hari. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/bar

Asep mengatakan pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kemenkeu, dalam sengketa dengan masyarakat.

BACA JUGA: Mulyono Mengaku Berdosa Seusai Ditangkap KPK

"Sengketanya itu lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.

Kemudian, pada Januari 2025, Karabha Digdaya mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan.

BACA JUGA: Anak Buah Purbaya Ditangkap KPK, Berawal dari Impor Barang KW Milik Bos Blueray Cargo

"Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan. PT KD juga beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan," katanya.

Di sisi lain, masyarakat juga mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan tersebut pada Februari 2025.

Atas kondisi tersebut, kata Asep, dalam perkembangannya, EKA selaku ketua PN Depok dan BBG selaku wakil ketua PN Depok meminta YOH selaku Juru Sita PN Depok untuk bertindak sebagai satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok.

Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) kemudian diminta Eka dan Bambang untuk melakukan kesepakatan diam-diam dengan pihak Karabha Digdaya, serta menyampaikan permintaan imbalan sebesar Rp 1 miliar.

Asep menjelaskan bahwa Yohansyah kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Kemudian, YOH dan BER bertemu pada sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee (imbalan, red.) untuk percepatan eksekusi.

"Nah, di situlah terlihat bahwa yang satu ingin percepatan, dan yang satu meminta kompensasi atas percepatan dari pelaksanaan eksekusi tersebut," kata dia.

Dari pertemuan itu, Berliana menyampaikan hasil pembahasan bersama Yohansyah kepada Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI).

"Tentunya untuk mengeluarkan uang sejumlah itu, uang yang besar, yam bagi perusahaan, tentu harus sepengetahuan dari direktur utamanya," ujarnya.

Namun, pihak PT KD melalui Berliana menyatakan keberatan kepada pihak PN Depok atas besaran nilai Rp 1 miliar.

"Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," katanya.

Setelah itu, Bambang menyusun resume atau ikhtisar pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

"Jadi, kalau dilihat dari pengusulannya di Januari 2025, kemudian Februari 2025 belum juga ditetapkan, dan baru ditetapkan pada Januari 2026, artinya ini sudah sampai satu tahun," ujar Asep.

Yohansyah kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Kemudian Berliana memberikan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah.

"Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invois fiktif PT SKBB Consulting Solusindo atau konsultannya PT KD kepada bank," tuturnya.

Dalam pertemuan itulah, kata Asep, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), sehingga kemudian menangkap sebanyak tujuh orang.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ketegangan Dunia Meningkat: Dampak Penangkapan Maduro dan Gangguan Militer Rusia
• 1 jam laluerabaru.net
thumb
Haris Azhar Dorong Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Diselesaikan Secara Restoratif
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Fakta-fakta KPK OTT Ketua-Wakil Ketua PN Depok: Duduk Perkara-Barang Bukti
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Isu Cerai Mencuat, Nia Ramadhani Angkat Bicara Soal Hubungannya dengan Ardi Bakrie
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo: MUI Selalu Ambil Peran Saat Bangsa Mengalami Kesulitan
• 4 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.