PELALAWAN, DISWAY.ID– Suasana duka menyelimuti Desa Lubuk Kembang Bunga, Sabtu (7/2/2026). Di tengah rimbunnya hutan Kecamatan Ukui, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan berdiri menatap nanar bangkai seekor Gajah Sumatera yang tewas mengenaskan.
Kehadiran jenderal bintang dua yang dikenal penyayang gajah ini bukan sekadar kunjungan kerja biasa, melainkan sebuah sinyal tegas bahwa genderang perang terhadap pemburu satwa liar telah ditabuh dengan kekuatan penuh.
Tragedi ini teramat memilukan. Gajah malang tersebut ditemukan dalam posisi duduk tak berdaya, dengan kepala terputus dan gading yang telah raib digondol pelaku.
BACA JUGA:Wapres Dukung Kreativitas Film Kampus Vokasi UGM untuk Cetak Talenta Unggul
Fakta di lapangan semakin mengejutkan saat tim menemukan dua proyektil logam yang bersarang di tubuh raksasa lembut tersebut.
Bukti ini mengonfirmasi bahwa sang "penjaga hutan" ini tidak mati secara alami, melainkan dieksekusi secara dingin dengan senjata api sebelum akhirnya dibantai demi materi.
Irjen Herimen, sapaan akrab Kapolda Riau, mengungkapkan ponselnya tak henti bergetar sejak berita ini mencuat.
Gelombang protes, kritik, hingga kecaman mengalir deras dari seluruh penjuru Indonesia.
"Saya memahami kemarahan publik. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan luka mendalam bagi keadilan dan nilai kemanusiaan kita. Gajah adalah identitas ekosistem Riau yang harus kita jaga, bukan untuk diburu," tegasnya dengan nada bicara yang bergetar.
BACA JUGA:Hadiri Peluncuran 8 Buku Yusril Ihza Mahendra, Wapres Apresiasi Pengabdian Lintas Rezim
Herimen memastikan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk bersembunyi.
Dengan dukungan penuh dari Satuan Brimob, Reserse Kriminal, hingga BBKSDA Riau, investigasi kini dilakukan dengan standar tertinggi.
Kapolda menegaskan institusinya berdiri di garda terdepan bersama masyarakat untuk memastikan bahwa setiap nyawa satwa yang dilindungi memiliki harga yang sangat mahal di mata hukum.
Senjata utama dalam pengusutan kasus ini adalah Scientific Crime Investigation (SCI). Polisi tidak lagi hanya mengandalkan pengakuan saksi, melainkan bukti otentik yang tak terbantahkan.
BACA JUGA:164 TKA Tanpa RPTKA Terjaring, Kemnaker Jatuhkan Denda Rp2,17 Miliar ke PT BAP
- 1
- 2
- »




