Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Pemulihan Kerugian Negara Capai Rp28,6 T

tvrinews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Redaksi TVRINews

TVRINews, Jakarta

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat pemulihan kerugian negara sebesar Rp28,6 triliun dari berbagai kasus korupsi sejak awal masa kepemimpinannya. Capaian ini merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Kurnia Ramadhana, menilai capaian tersebut mencerminkan komitmen dan konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum. 


(foto: BPMI Setpres)

Menurut Kurnia, sinergi antara lembaga penegak hukum dan didukung kebijakan pemerintah menjadi faktor penting dalam keberhasilan suatu negara pada upaya pemberantasan korupsi.

“Langkah pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga lewat pembenahan sistem dan kebijakan yang menutup celah korupsi,” kata Kurnia, Sabtu, 7 Februari 2026.

Berdasarkan data KPK, Polri, dan Kejagung, kontribusi pemulihan kerugian negara tersebut terdiri atas KPK sebesar Rp1,53 triliun, Polri Rp2,37 triliun, dan Kejaksaan Agung sebesar Rp24,7 triliun.

Sejumlah perkara besar turut menyita perhatian publik. Di antaranya dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp285 triliun. Selain itu, kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat yang berpotensi merugikan negara Rp1,6 triliun, korupsi PT Sritex Tbk senilai Rp1,3 triliun, serta kasus PT Taspen dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1 triliun.

Lebih jauh, berdasarkan Undang-Undang Polri, Undang-Undang Kejaksaan Agung, dan Undang-Undang KPK, Presiden berperan sebagai atasan administratif bagi aparat penegak hukum. Posisi tersebut dinilai memperkuat koordinasi dalam upaya pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Dalam dokumen Asta Cita, agenda pemberantasan korupsi tercantum pada poin ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan pencegahan dan penindakan korupsi. 

"Langkah ini sebagai bagian dari strategi memperbaiki tata kelola negara dan memulihkan kepercayaan publik," ucap Kurnia.

Selain itu, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berorientasi pada optimalisasi keuangan negara dilakukan Pemerintahan Presiden Prabowo dengan didukung sejumlah kebijakan, antara lain penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen.

Presiden juga secara tegas dan aktif mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen untuk mempercepat pemulihan kerugian akibat tindak pidana ekonomi, salah satunya kejahatan korupsi.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menutup ruang penyalahgunaan anggaran di masa mendatang.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lebih dari 2.000 Warga Binaan High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pekan Ini 241 Napi Dikirim
• 12 jam laludisway.id
thumb
3 Arah Kebijakan OJK Mendukung Program Prioritas Pemerintah
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wamendagri Wiyagus Dorong Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
[Foto] Melihat Berbagai Produk Kerajinan UMKM Lokal di INACRAFT 2026
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Prabowo akan Bangun Gedung 40 Lantai untuk MUI dan Lembaga Islam di Depan Bundaran HI
• 3 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.