OJK Jatuhkan Sanksi dan Denda ke Repower Asia (REAL) dan Multi Makmur Lemindo (PIPA)

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL), PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA), dan pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan sanksi itu ditetapkan pada 6 Februari 2026. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/2/2026).

PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL)

Secara terperinci, OJK menjatuhkan denda senilai Rp925 juta ke PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL) karena melakukan transaksi jual beli tanah di Tangerang dengan M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024. Nilai transaksi itu bernilai lebih dari 20% ekuitas perusahaan per 31 Desember 2023. 

Transaksi tersebut merupakan bagian dari rencana penggunaan dana hasil IPO, sebagaimana tercantum dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk.

“PT Repower Asia Indonesia Tbk. tidak melakukan prosedur Transaksi Material, sehingga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan ayat (3) huruf a jo. Pasal 13 ayat (1) beserta Penjelasan Pasal 13 ayat (1) POJK Nomor 17 POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,” jelas Ismail.

Baca Juga

  • Daftar 10 Top Losers Pekan Ini, Saham FILM, PIPA hingga MINA Berguguran
  • Kasus PIPA hingga PADI Ditangani Bareskrim Polri, Ini Respons OJK
  • Kasus IPO PIPA, BEI Bakal Perketat Syarat Listing dan Revisi Aturan

Selain hal itu, Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk. periode 2024 yakni Aulia Firdaus didenda Rp240 juta lantaran dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengurusan perusahaan dengan kehati-hatian, sehingga menyebabkan PT Repower Asia Indonesia Tbk. melanggar POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

OJK tidak hanya mengenakan sanksi kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk., tetapi juga pihak terkait yang turut berkecimpung dalam proses IPO, yakni PT UOB Kay Hian Sekuritas.

Penjamin efek dalam IPO REAL itu dikenai denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi selama satu tahun, serta perintah tertulis untuk memperbarui formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan anti pencucian uang.

Adapun, sanksi dijatuhkan karena perusahaan tidak memenuhi prosedur customer due diligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor dalam penjatahan saham, serta menggunakan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan pasti.

Selain itu, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018–Februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang turut didenda Rp30 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun karena dinilai tidak menjalankan tata kelola dan pengawasan dengan memadai.

Tidak sampai di situ, UOB Kay Hian Pte. Ltd. juga dikenai denda Rp125 juta karena dinilai menjadi pihak yang menyebabkan pelanggaran dalam penggunaan informasi yang tidak benar pada proses pemesanan dan penjatahan efek dalam IPO emiten berkode saham REAL tersebut.

PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan sejumlah pihak terkait atas pelanggaran dalam penyajian Laporan Keuangan Tahunan 2023 (LKT 2023). 

PIPA dijatuhi denda senilai Rp1,85 miliar karena mengakui aset dari penggunaan dana IPO tanpa didukung bukti transaksi memadai, sehingga melanggar ketentuan di bidang pasar modal dan standar akuntansi keuangan.

Selain itu, empat direksi perseroan periode 2023 yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar, karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut. 

Secara khusus, Junaedi selaku Direktur Utama perseroan juga dikenai perintah tertulis berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun atas  pelanggaran Pasal 2 POJK Nomor 75/POJK.04/2017.

Di sisi lain, OJK turut membekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD) auditor Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu selama dua tahun, karena dinilai tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam audit LKT 2023 perseroan. Pembekuan ini dijatuhkan atas pelanggaran ketentuan pasar modal dan standar audit yang berlaku.

“Pengenaan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap PT Repower Asia Indonesia Tbk. dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk. dan pihak-pihak terkait diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” tutup Ismail.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Danantara Serentak Resmikan 6 Proyek Hilirisasi Fase-I Senilai US$ 7 M
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bahlil: Aku Pikir Golkar Bukan Kapitalis, Tetapi Sosialis, Ini Jujur
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Selain Kasus Suap, KPK Duga Wakil Ketua PN Depok Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Viral di Media Sosial: Kenalan dengan Corla Idol, Lomba Nyanyi Live Seru
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Panduan Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cara Mudah Tanpa Harus ke Kantor Cabang
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.