JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan.
Dalam OTT yang digelar pada Kamis (5/02/2026) lalu, KPK memaparkan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp850 juta dari total dugaan suap yang mencapai Rp1 miliar.
Selain ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri Depok, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Yohansyah Maruanaya, juru sita PN Depok yang berperan sebagai perantara, serta dua orang dari pihak pemberi suap.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang telah ditetapkan sebagai tersangka menolak menjawab pertanyaan terkait kasus yang menjerat keduanya.
Menurut KPK, suap untuk dua hakim tersebut disalurkan melalui juru sita Yohansyah, yang diduga melakukan kesepakatan secara diam-diam dengan pihak perusahaan yang bersengketa. Sengketa lahan tersebut melibatkan PT KD dengan masyarakat di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Baca Juga: Kurang dari 1 Jam! MA Izinkan KPK Tahan Ketua PN Depok Usai Terjaring OTT
#ottkpk #pndepok #suap #kpk
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV
- ott kpk
- pn depok
- kpk
- korupsi
- suap hakim
- breaking news




