Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan pengamanan Barang Milik Daerah atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupa Kebun Binatang Bandung, serta melakukan upaya pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) oleh Pemkot Bandung dan pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudyatmoko menegaskan, pencabutan izin ini dilakukan untuk memastikan satwa yang berada di Kebun Binatang Bandung tidak terlantar.
Advertisement
“Pencabutan izin ini kami lakukan untuk melindungi satwa, mengingat adanya konflik kepengurusan serta perintah pengosongan aktivitas YMT karena tidak adanya alas hak dalam pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bandung. Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif dan kelembagaan,” kata Satyawan, dilansir Liputan6.com dari laman resmi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (RI) www.kehutanan.go.id, Minggu (8/2/2026).
Ia menambahkan, Kemenhut akan bertanggung jawab dalam merawat dan menyelamatkan seluruh satwa yang berada di Kebun Binatang Bandung dalam jangka waktu maksimal tiga bulan ke depan, sampai dengan ditetapkannya pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.
“Kami sangat memahami bahwa Kebun Binatang Bandung merupakan kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Oleh karena itu, satwa-satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita selamatkan dan rawat dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

