Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hanya membuka dua lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Minggu.
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Berikut lokasinya :
Jakarta Timur : Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McD Duren Sawit
Jakarta Barat : Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk
Syaratnya, KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Baca juga: SIM Keliling Jakarta pada Jumat ada di sini
Baca juga: Mau perpanjang SIM? Ini lokasi SIM Keliling Jakarta pada Kamis
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Berikut lokasinya :
Jakarta Timur : Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McD Duren Sawit
Jakarta Barat : Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk
Syaratnya, KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Baca juga: SIM Keliling Jakarta pada Jumat ada di sini
Baca juga: Mau perpanjang SIM? Ini lokasi SIM Keliling Jakarta pada Kamis





