OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

I Wayan Eka Mariarta baru menjabat delapan bulan sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok saat di operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait sengketa lahan. KPK akan mengusut ada tidaknya keterlibatan pimpinan PN Depok sebelum I Wayan.

"Kemudian ini ketua PN baru kan kemudian yang lama bagaimana apakah akan didalami juga kan gitu? Tentu, jadi ini adalah merupakan pintu masuk ya perkara ini seperti itu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).

I Wayan menjabat sebagai Ketua PN Depok sejak Mei 2025. Asep menerangkan KPK tidak akan berhenti hanya di pihak yang terkena OTT saja. Akan tetapi, katanya, KPK akan mengusut siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.

"Jadi nanti kita akan terus dalami apabila ditemukan, apabila ditemukan ya, hubungan seperti itu ya kita tentunya wajib hukumnya bagi kami untuk terus memperdalam dan terus juga menangani apabila ditemukan siapa pun itu ya, tidak hanya tentunya yang sebelumnya," ujarnya.

Baca juga: Awal Mula OTT Hakim PN Depok: Sengketa Lahan Badan Usaha Kemenkeu

OTT Hakim PN Depok

KPK telah menetapkan I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran.

Lima orang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Tiga berasal dari PN Depok dan dua lainnya merupakan pihak swasta. Berikut identitasnya:

1) I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2) Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3) Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok;
4) Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5) Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

Adapun dalam kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Eka dan Bambang meminta fee Rp 1 miliar. Namun, pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran Rp 850 juta.

Berbekal suap tersebut, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Baca juga: Modus Suap Pakai Emas Pernah Diendus PPATK 16 Tahun Lalu




(whn/dhn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cerita Yoshi Sudarso Bangun Chemistry dengan Niken Anjani di Film Balas Budi
• 30 menit lalukumparan.com
thumb
Bak Bangsawan Keraton, Intip Cantiknya Maia Estianty di Acara 7 Bulanan Alyssa Daguise, Anggun Berkebaya Silver
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Fitur Rahasia RedMagic 11 Pro yang Dicari Gamer Kompetitif, AI Coach Pertama
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Final Piala Asia Futsal 2026, Timnas Gagal Juara: Dramatis dan Sangat Fantastis, Iran Menang Adu Penalti 5-4 atas Indonesia
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Jimly Soroti Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Singgung Etika DPR
• 22 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.