JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas yang terus melonjak naik sejak setahun terakhir, dinilai memiliki daya tarik tersendiri bagi koruptor yang memiliki kepentingan dengan barang kecil, tapi punya nilai besar.
Hal ini pula yang membuat tren suap dengan emas kepada para pejabat "naik". Dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir, Komisi Antirasuah menyita banyak kepingan emas dari tangan para pelaku.
"Memang benar (trennya naik), apalagi sekarang tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus meninggi ya, menanjak gitu ya. Walaupun di minggu kemarin setelah hampir mencapai Rp 3 juta sekian per gram, kemudian turun lagi ke angka sekitar Rp 2,9 (juta) sekian ya, karena walaupun diramalkan akan sampai di Rp 5 juta per gram," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Dia menegaskan bahwa barang yang digunakan untuk suap umumnya memang berupa barang-barang yang ringkas.
Baca juga: KPK Duga Pegawai Bea Cukai Siapkan Safe House Simpan Uang hingga Emas
"Kan jadi barang yang digunakan untuk memberikan suap itu biasanya adalah barang-barang yang ringkas, barang-barang yang kecil tetapi memiliki nilai besar. Ya yang legal, seperti itu," jelasnya.
"Tapi bisa saja gitu kan pemberian itu bisa saja dengan barang-barang yang ilegal juga seperti itu," sambung Guntur.
Selain emas, Guntur mengungkapkan, koruptor juga senang menerima mata uang asing dengan nilai tukar tinggi."Satu lembar misalkan mata uang asing, itu berharga sekian puluh juta ya gitu kan. Atau berapa puluh juta, berapa belas juta seperti itu, sehingga memudahkan bagi mereka untuk menggunakannya," jelas Guntur.
Guntur mengatakan, dengan menerima suap berupa emas dan mata uang asing, maka barang haram yang mereka terima jadi tidak berat dibandingkan menerima uang pecahan rupiah.
Hal ini terbukti dengan banyaknya emas sebagai barang bukti yang disita KPK dari para koruptor baru-baru ini.
Baca juga: KPK Sita Emas Seberat 5,3 Kilogram Senilai Rp 15,7 Miliar saat OTT Bea Cukai
"Membawanya mudah, ringkas, diberikannya tidak berat. Begitupun juga dengan emas. Memang betul trennya seperti itu ya, tentunya dengan beberapa kali kita melakukan mendapatkan barang bukti pada saat tertangkap tangan ini berupa emas, ya kita juga jadi aware gitu ya, seperti itu," katanya.
KPK Sita Emas di Kasus OTT Bea CukaiKPK menyita sejumlah uang, logam mulia, hingga jam tangan dengan nilai keseluruhan Rp 40,5 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
KPK mengamankan barang bukti tersebut dari kediaman Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC; Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC; dan PT Blueray.
“Rinciannya, uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar; Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900; Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta; Yen Jepang sejumlah JPY 550.000; Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar; Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar; dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta,” kata Guntur.
Dalam OTT ini, KPK menangkap 17 orang di wilayah Jakarta dan Lampung.
Baca juga: Deretan Barang Bukti yang Disita KPK saat OTT Bea Cukai: Emas hingga Jam Tangan, Nilainya Rp 40,5 M
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” tuturnya.





