Kemenhut Panggil Direksi Riau Andalan Pulp and Paper Buntut Kematian Gajah Sumatera

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Ditjen Gakkumhut) melakukan pemanggilan terhadap jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) untuk dimintai keterangan terkait kematian Gajah.

Kemenhut Panggil Direksi Riau Andalan Pulp and Paper Buntut Kematian Gajah Sumatera (FOTO:Dok Kemenhut)

IDXChannel - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) melakukan pemanggilan terhadap jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) untuk dimintai keterangan terkait kematian seekor Gajah Sumatera di dalam areal konsesi perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin dalam pemenuhan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, pada keterangab tertulis Minggu (8/2/2026).

Baca Juga:
Layani Warga Terdampak Bencana, Dokter dan Nakes TNI Keliling hingga ke Rumah-Rumah

Dwi mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan seiring dengan proses penyelidikan atas ditemukannya seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dalam kondisi mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara.

Sebagai informasi, kematian gajah ini pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin, 2 Februari 2026.

Baca Juga:
Produksi Emas Nasional Belum Optimal, Ini Biang Keroknya

Berdasarkan keterangan awal di lapangan, Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan seekor gajah jantan telah mati dengan kondisi pembusukan lanjut. Selanjutnya Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis dan ilmiah.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa gajah berjenis kelamin jantan, diperkirakan berumur di atas 40 tahun, dan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan. Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera kepala berat, dan secara medis dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak. Temuan ini memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi,” kata Dwi.

Baca Juga:
Airlangga Sebut Ketahanan Ekonomi Indonesia Tak Terjadi Kebetulan

Sejalan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pelalawan dan Polda Riau, Gakkum Kehutanan tetap melanjutkan penelusuran terhadap pelaku dan jaringan di balik peristiwa tersebut, sekaligus melakukan pendalaman terhadap aspek kepatuhan korporasi. 

Pendalaman ini mencakup efektivitas sistem pengamanan kawasan, pengelolaan High Conservation Value (HCV), serta keberadaan dan fungsi koridor satwa di dalam areal PBPH.

Baca Juga:
Menyiapkan Liburan 2026 Lebih Praktis dengan Paylater

Sebagai bagian dari proses tersebut, Gakkum Kehutanan secara resmi meminta keterangan dari direksi PT RAPP, mengingat lokasi kejadian berada di dalam wilayah konsesi perusahaan. 

Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. 

"Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi. Kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan serius bagi kami untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan High Conservation Value dan koridor satwa. Apabila ditemukan adanya kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan satwa liar dilindungi berjalan seiring dengan kepatuhan korporasi, serta mendorong seluruh pemegang izin untuk menjalankan prinsip pengelolaan hutan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pengamat Nilai Gibran Tak Termasuk dalam Dukungan Dua Periode ke Prabowo
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Kebiasaan Pagi Orang Tua dari Anak-Anak yang Bahagia dan Tangguh
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Gelombang PHK Sektor Teknologi Mengganas di Awal 2026, Amazon hingga Meta Pangkas Ribuan Karyawan
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Harga Gambir Anjlok, Petani di Sumbar Minta Intervensi Pasar
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Jejak OTT KPK di Kalimantan Selatan
• 5 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.