KPK Bakal Usut Menaker Ida Fauziyah

realita.co
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita) - Pegawai PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dayoena Ivon Muriono, mengaku rutin mengirimkan uang hasil pemerasan perizinan sertifikasi kesehatan keselamatan kerja (K3) kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) 2019-2024, Ida Fauziyah.

Ivon mengungkap fakta tersebut saat bersaksi dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Baca juga: Terungkap Dalam Sidang Noel, Mantan Menaker Ida Fauziyah Pernah Kecipratan Rp 50 Juta

Dalam kesaksiannya, Ivon menceritakan, dirinya pernah menukarkan uang Rp50 juta ke mata uang Euro. Duit Euro tersebut kemudian diserahkan kepada eks Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani.

Lalu, uang tersebut diserahkan kepada Ida Fauziyah saat menjabat sebagai Menaker. 

"Terus kemudian terkait juga dari HP Pak Heri Sutanto lagi ya. Terkait dengan uang Rp50 juta, masih ingat yang ditukar Euro?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan tangkapan layar dari gawai milik eks Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker, Hery Sutanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026). 

"Ingat pak," jawab Ivon. 

"Pada waktu telepon menyampaikan duit itu untuk siapa gitu?" tanya jaksa.

"Uang tersebut beliau meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen dan nantinya akan ditujukan kepada Ibu Menteri," jawab Ivon. 

"Ibu menteri? Siapa nama menterinya?" tanya jaksa.

"Saat itu Ibu Ida Fauziyah," jelas Ivon.

Usai menyerahkan uang tersebut, Ivon langsung melaporkan ke Heri Sutanto. Ivon merasa bahwa tindakannya dalam menyerahkan uang ke Ida adalah bentuk amanah. Hal itu terungkap dari percakapan digital antara Ivon dan Heri Sutanto.

Baca juga: Menaker Kembali Serahkan Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

"Terus kemudian saudara menghubungi juga Pak Direktur ya? Menyampaikan bahwa uang sudah disampaikan ke... maksudnya melapor ke Pak Direktur. Ini di dalam WA saudara, 'Assalamualaikum Pak Dir ini tadi Bu Dirjen alhamdulillah sempat ke kantor beliau baru pulang dan titipan Pak Heri sudah kami sampaikan kepada Ibu Bu Dirjen beliau terima kasih kepada Pak Dir dan akan disampaikan amanah buat Bu Menteri' begitu," tanya jaksa.

"Baik pak, seperti itu," jawab Ivon.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan KPK akan menganalisa fakta persidangan tersebut. Menurut Budi, KPK akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap para saksi saat analisa berlangsung.

"Setiap fakta-fakta yang muncul di persidangan nanti oleh JPU-KPK akan dilakukan analisis, akan dilakukan konfirmasi juga, ya apakah saksi-saksi itu menyampaikan keterangan yang memang bulat, begitu kemudian bisa kita lakukan konfirmasi juga kepada saksi-saksi lainnya, tentu itu semuanya terbuka kemungkinan," ujar Budi dalam keterangan, Jumat (6/2/2026).

Budi pun tak menutup kemungkinan KPK mengembangkan perkara menyasar pada Ida Fauziyah dalam kasus pemerasan perizinan K3 meski politikus PKB itu belum pernah dipanggil maupun menjadi saksi dalam kasus ini.

Baca juga: Pastikan Implementasi JKP, Menaker dan Dirut BPJAMSOSTEK Dialog dengan Peserta

"Karena memang perkaranya masih bergulir, tidak menutup kemungkinan untuk kemudian masih terus akan dikembangkan," terangnya.

Diketahui bahwa Ivon hadir menjadi saksi atas terdakwa eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer (Noel), Dirjen Pembinaan Pegawasan Ketenagakerjaan dan K3 pada Maret 2025, Fahrurosi, mantan Direktur Bina Kelembagaan di Ditjen Binwasnaker dan K3, Hery Sutanto, mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja di Direktorat Bina K3, Subhan, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi K3 Kemnaker, Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Supriadi didakwa dalam kasus pemerasan pemerasan K3.

Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 32 kendaraan, terdiri dari 25 unit mobil dan 7 unit motor. Sedangkan pihak swasta yang didakwa dalam perkara ini adalah Temurila dan Miki Mahfud dari PT Kreasi Edukasi Mandiri (PT KEM Indonesia).an

 

 

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Bayar Iuran JKN 96,8 Juta Warga Desil 1–5
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Kemensos Jelaskan Cara Reaktivasi PBI-JK Bagi Warga yang Dinonaktifkan 
• 6 jam lalurealita.co
thumb
Mercedes-Benz Terbakar di Nagreg, Satu Orang Diduga Tewas di Dalam Mobil
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Muhammadiyah Kirim Surat ke Presiden Prabowo Soal Dewan Perdamaian, Apa Isinya?
• 25 menit lalukompas.id
thumb
Komunitas Cek Bocek Tidak Dapat Diakui sebagai Masyarakat Adat, Ini Alasannya
• 17 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.