Dewan Pers Dorong Google Bahas Publisher Right di Era AI

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mendorong Google untuk berdiskusi dan membuat keputusan terkait publisher right dengan Indonesia. Menurutnya, kerja sama antara pers dan Google sebagai platform media dapat tercapai demi kemajuan jurnalistik.

Komaruddin menyampaikan bahwa masyarakat kini semakin mudah mencari informasi di tengah maraknya Artificial Intelligence (AI). Aplikasi AI pun dapat menjawab pertanyaan publik dengan mencatut hasil kerja jurnalistik media massa.

"Sebagian diambil dari tulisan jurnalistik. Di situ ada wartawan yang capek kerja, tapi kemudian masuk ke Google, orang lain dengan mudah mengambil. Itu hal positif. Negatifnya, ada yang dirugikan, yaitu publisher lain. Isu itu penting untuk didiskusikan," katanya dalam acara diskusi Google News Initiative di Kota Serang, Minggu (8/2/2026).

"Dia capek kerja, tak ada insentif, tak ada royalti, dan ini dampak negatif," katanya menambahkan.

Baca juga: Temui PWI, Menbud Bahas Sinergi Pers-Pemerintah Perkuat Ekosistem Budaya

Menurut Komaruddin, persoalan publisher right ini harus dibicarakan antara pihak Google dan perusahaan media. Diketahui, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

"Ke depan, mari kita pecahkan dan selesaikan bersama sehingga Google berkembang, tetapi pers juga berkembang. Kerja sama ini akan kita bicarakan bersama," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan jurnalisme menghadapi tantangan disrupsi informasi. Namun, jurnalisme harus mempertahankan kredibilitas dan keakuratan agar tetap bertahan.

"Jurnalisme punya disiplin, yaitu disiplin verifikasi. Disiplin inilah yang mungkin pada suatu saat ChatGPT bisa melakukannya. Namun demikian, verifikasi yang mendalam dan autentik tetap membutuhkan manusia," katanya.

Baca juga: Menkum Usul Aturan Hukum Internasional untuk Pengelolaan Royalti




(aik/idn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Libatkan Puluhan Personel, TNI-Polri Bersih-bersih di Kawasan Rawajati Jaksel
• 1 jam laludetik.com
thumb
Guru Honorer, Pilar Senyap Pendidikan
• 31 menit lalurctiplus.com
thumb
Memutus Mata Rantai Bunuh Diri, Refleksi dari Tragedi Anak SD di Ngada
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Bos BGN Ungkap Perkembangan Mekanisme Pemberian MBG untuk Lansia
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Deretan Brand dan Aftermarket Luncurkan Produk Baru di IIMS 2026
• 20 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.