Flyover Jakarta akan Steril dari Atribut Partai

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Wajah jalan layang atau flyover di Jakarta dipastikan akan bebas dari atribut partai politik. Pemerintah Provinsi Jakarta tidak akan tebang pilih dalam menertibkan atribut partai politik yang merusak estetika kota.

Kepala Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Provinsi Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan bahwa pemasangan atribut partai politik pada ruas jalan dan flyover Jakarta dibatasi waktu enam hari, yakni empat hari sebelum kegiatan hingga dua hari setelah kegiatan (H-4 sampai H+2).

Namun, ke depan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak lagi memperbolehkan pemasangan bendera dan spanduk partai politik maupun organisasi masyarakat (ormas) di seluruh flyover. Selain mengganggu keindahan kota, atribut tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama saat cuaca ekstrem karena berpotensi jatuh dan menimpa pengendara.

”Saat ini masih ada sejumlah bendera parpol yang terpasang di beberapa flyover. Sebagian besar tenggatnya hari ini, Minggu (8/2/2026). Kalau besok masih terpasang, akan kami tertibkan,” kata Satriadi saat dihubungi di Jakarta.

Berdasarkan pantauan Kompas, bendera partai politik masih memenuhi sejumlah titik, salah satunya di flyover menuju Slipi-Grogol di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, tepatnya di dekat pintu masuk Mal Senayan Park. Bendera sebuah partai politik juga terpasang di sepanjang jalan layang TB Simatupang, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Selain itu, sejumlah poster partai juga masih terpasang di sekitar Jalan Gelora, Senayan, Jakarta Pusat. Sejumlah atribut partai ini untuk memperingati HUT partai, rakernas, dan lain-lain.

Baca JugaBendera Parpol Ancam Keselamatan Pengendara

Satriadi mengatakan, saat ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta tengah melakukan sosialisasi kepada partai politik dan organisasi kemasyarakatan terkait larangan pemasangan atribut partai di flyover.

”Ke depan, seluruh flyover di Jakarta tidak diperbolehkan dipasang bendera parpol dan ormas,” ujarnya.

Selain flyover, Pemprov Jakarta juga kembali mengingatkan adanya kawasan terlarang untuk pemasangan atribut politik atau yang dikenal sebagai white area. Salah satunya adalah koridor protokol Jalan Jenderal Sudirman–MH Thamrin.

”Ini ketentuannya sudah lama. Selain sebagai jalan protokol, di kawasan tersebut juga rutin digunakan untuk kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB),” kata Satriadi.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 52 Ayat (2) dan Pasal 53 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatur pemberian izin pemasangan atribut secara terbatas (white area) dengan pengawasan ketat.

Dalam Pasal 52 Ayat (2) disebutkan, white area meliputi sejumlah kawasan strategis seperti Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas, Tugu Tani, Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Ir H Juanda.

Ke depan, seluruh flyover di Jakarta tidak diperbolehkan dipasang bendera parpol dan ormas.

Sementara itu, Pasal 53 mengatur kawasan sekitar Istana Negara sebagai area khusus yang sama sekali tidak diperkenankan untuk pemasangan lambang atau simbol apa pun selain Lambang Negara. Kawasan tersebut mencakup Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha, serta sebagian Jalan Medan Merdeka Barat.

Tanpa pandang bulu

Gubernur Jakarta Pramono Anung juga menegaskan bahwa penertiban spanduk dan baliho parpol di Jakarta akan dilakukan tanpa pandang bulu. Seluruh atribut yang masa izinnya telah habis dipastikan akan diturunkan, tanpa melihat latar belakang partai politik maupun pihak yang memasangnya.

”Ini berlaku untuk semua partai. Kalau masa izinnya sudah lewat, harus segera diturunkan,” kata Pramono.

Baca JugaSemarak Bendera Parpol dan Baliho Caleg di Jakarta

Untuk memastikan aturan ini berjalan, Pramono telah menginstruksikan Satpol PP serta para wali kota agar menyampaikan pengumuman secara terbuka terkait batas waktu pemasangan atribut politik yang diperbolehkan.

Parpol akan diberi kesempatan menurunkan atribut secara mandiri dalam tenggat waktu yang ditentukan. Namun, jika melewati batas tersebut, Pemprov Jakarta akan langsung melakukan penertiban.

Pramono juga menyoroti maraknya pemasangan spanduk di flyover. Ia menilai praktik tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga merusak estetika kota. Oleh karena itu, ia menegaskan tidak ingin lagi ada spanduk atau baliho partai politik yang dipasang di jalan layang.

”Saya benar-benar ingin menertibkan. Tidak boleh lagi ada spanduk atau baliho partai di flyover. Itu sangat mengganggu lalu lintas di Jakarta,” ujarnya.

Kebijakan penertiban ini, kata Pramono, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kepala daerah untuk menertibkan kesemrawutan visual di ruang publik, sebagai bagian dari Gerakan Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).

”Apa yang menjadi arahan Bapak Presiden tentu kami akan tindak lanjuti di Jakarta,” katanya.

Baca JugaBendera Parpol dan Organisasi Mulai Menjamur di Jakarta

Selain atribut partai politik, Pramono juga menegaskan penataan ruang publik akan terus diperketat. Ia menyoroti kabel-kabel yang semrawut hingga penyalahgunaan trotoar di Jakarta.

Menurut Pramono, trotoar yang telah dibangun harus dikembalikan fungsinya untuk pejalan kaki dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.

Warga setuju

Warga Jakarta Barat, Viona (26) setuju dengan aturan atribut partai yang lebih tegas ini. Menurut dia, langkah ini sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengendara.

Ia menambahkan, salah satu risiko yang sering terjadi adalah tiang bambu tempat bendera dipasang miring saat angin kencang. Kondisi ini membuat pengendara yang melintas di bawah flyover harus ekstra hati-hati.

”Saya senang kalau bendera di flyover benar-benar akan dibersihkan. Jujur ngeri. Kalau angin kencang di atas (flyover), itu tiang bambu sering miring ke jalan. Kita mau ngehindar malah takut diserempet mobil dari belakang,” ujarnya.

Viona berharap pemerintah terus menegakkan aturan dengan konsisten, sehingga flyover Jakarta bisa menjadi ruang publik yang lebih aman dan rapi. Ia menilai, estetika kota juga bisa meningkat jika atribut partai politik tidak lagi dipasang sembarangan.

Sementara itu, warga jakarta Pusat, Farhan (30), menekankan pentingnya sosialisasi yang jelas kepada semua partai politik dan ormas. Pemprov Jakarta juga harus benar-benar tidak pandang bulu.

”Kalau aturan jelas dan semua tahu tenggat waktunya, pasti lebih tertib dan nggak bikin masalah di lapangan,” katanya.

Farhan berharap Jakarta bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Menurut dia, jika masih ada yang melanggar dengan memasang atribut di flyover atau memasang atribut di ruas jalan setelah tenggat habis, harus ada sanksi tegas berupa denda atau tindakan hukum.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Venom Purple Luncurkan Integrated Cockpit Ecosystem, Apa Itu?
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
LinkedIn, Ruang Profesional, dan Kontroversi Etika Periklanan Dibalik Status #OpenToWork
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Uni Eropa Perintahkan TikTok Perbaiki “Desain Adiktif” Aplikasinya
• 5 menit laluerabaru.net
thumb
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Simak! 6 Cara Tahu Siapa Saja yang Blokir Nomor WhatsApp
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.