Regulator Uni Eropa memperingatkan TikTok agar mengekang fitur-fitur adiktif seperti infinite scroll dan autoplay yang dinilai dapat “membahayakan kesehatan fisik dan mental penggunanya.”
EtIndonesia. Komisi Eropa telah memperingatkan TikTok untuk merombak apa yang disebut sebagai “desain adiktif” platform tersebut, atau menghadapi potensi denda besar berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA).
Dalam temuan awalnya, Komisi Eropa menyatakan pada 6 Februari bahwa TikTok tidak “menilai secara memadai” fitur-fitur adiktif yang berpotensi “membahayakan kesehatan fisik dan mental penggunanya, termasuk anak di bawah umur dan orang dewasa rentan.”
Komisi secara awal menyimpulkan bahwa TikTok telah melanggar DSA melalui desain aplikasinya yang adiktif. Fitur-fitur yang dipersoalkan meliputi gulir tanpa akhir (infinite scroll), pemutaran otomatis (autoplay), notifikasi dorong, serta sistem rekomendasi yang sangat dipersonalisasi.
Menurut Komisi, TikTok secara terus-menerus “memberi ‘hadiah’” kepada pengguna dengan konten baru melalui desain yang mendorong keinginan untuk terus menggulir, sekaligus menempatkan otak pengguna ke dalam “mode autopilot.”
Temuan ini dibuat berdasarkan DSA, undang-undang Uni Eropa yang berfokus pada moderasi konten, keselamatan pengguna, dan akuntabilitas platform digital. Aturan ini berlaku bagi perusahaan yang beroperasi di Uni Eropa, terlepas dari lokasi kantor pusatnya. Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat didenda hingga 6 persen dari omzet global tahunan.
Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa untuk kedaulatan teknologi, keamanan, dan demokrasi, Henna Virkkunen, menyatakan bahwa “kecanduan media sosial dapat berdampak merugikan bagi perkembangan mental anak-anak dan remaja.”
“Digital Services Act menjadikan platform bertanggung jawab atas dampak yang mereka timbulkan terhadap pengguna. Di Eropa, kami menegakkan hukum untuk melindungi anak-anak dan warga kami di dunia daring,” tambahnya.
“Kini kami menuntut TikTok untuk bertindak dan mengubah desain layanannya di Eropa demi melindungi anak di bawah umur,” ujar Virkkunen kepada wartawan.
Ia juga mengatakan penyelidikan terhadap platform daring lainnya berjalan dengan baik, dan keputusan lanjutan diperkirakan akan diumumkan dalam beberapa minggu atau bulan ke depan, tanpa menyebutkan nama perusahaan.
Komisi menyatakan TikTok harus mengubah desain dasar layanannya, termasuk menerapkan jeda waktu layar saat pengguna mengakses aplikasi pada malam hari, serta memodifikasi algoritme yang menyajikan konten personal kepada pengguna.
Perusahaan induk global TikTok adalah ByteDance, perusahaan yang didirikan dan berkantor pusat di Tiongkok, tunduk pada hukum Tiongkok, dan berada di bawah kendali Partai Komunis Tiongkok (PKT).
Pada Januari, TikTok membentuk usaha patungan dengan kepemilikan mayoritas Amerika Serikat untuk mengawasi keamanan data dan operasi konten di AS. Meski demikian, ByteDance tetap memegang saham minoritas dan masih menjadi perusahaan induk global TikTok.
TikTok mengkritik tuduhan Uni Eropa tersebut.
“Temuan awal Komisi menyajikan gambaran yang sepenuhnya keliru dan tidak berdasar tentang platform kami, dan kami akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menentang temuan ini,” ujar juru bicara TikTok.
Raksasa teknologi Silicon Valley dalam beberapa tahun terakhir kerap dijatuhi sanksi di Eropa. Apple, Microsoft, Meta, dan Google semuanya pernah didenda oleh Uni Eropa atau negara-negara anggotanya.
Komisi Eropa juga menjatuhkan denda 120 juta euro (sekitar US$140 juta) kepada perusahaan media sosial X milik miliarder Elon Musk pada 5 Desember 2025, setelah penyelidikan selama dua tahun di bawah DSA—putusan ketidakpatuhan pertama berdasarkan undang-undang tersebut.
Komisi menyatakan X melanggar sejumlah kewajiban transparansi, termasuk “desain menyesatkan” tanda centang biru, kurangnya transparansi dalam arsip iklan, serta kegagalan memberikan akses data publik bagi peneliti.
Menurut Komisi, lencana verifikasi di platform tersebut diubah menjadi fitur berbayar tanpa pemeriksaan identitas yang memadai. Regulator menilai hal ini menyesatkan pengguna hingga mengira akun-akun tersebut autentik, sehingga meningkatkan risiko peniruan identitas, manipulasi, dan penipuan.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyebut denda tersebut sebagai serangan terhadap seluruh platform teknologi Amerika.
“Denda US$140 juta oleh Komisi Eropa bukan hanya serangan terhadap @X, tetapi serangan terhadap semua platform teknologi Amerika dan rakyat Amerika oleh pemerintah asing,” kata Rubio pada 5 Desember melalui X. “Era penyensoran warga Amerika di dunia daring telah berakhir.”
The Epoch Times telah menghubungi TikTok untuk meminta tanggapan.
Laporan ini disusun dengan kontribusi Andrew Moran, Guy Birchall, dan Reuters.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453898/original/032871800_1766538714-divaldo.jpg)