Pekan lalu, artis Prilly Latuconsina menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas polemik unggahan #OpenToWork di akun LinkedIn miliknya. Dalam video klarifikasi yang diunggah di Instagram pada Selasa (3/2/2026), ia mengakui tindakannya telah memicu ketidaknyamanan, kemarahan, dan kekecewaan publik, serta menyampaikan permohonan maaf secara tulus.
Artis tersebut menegaskan tidak pernah berniat mengecilkan perjuangan para pencari kerja yang mengandalkan LinkedIn. Ia mengakui kurangnya empati dalam memahami konteks sosial tersebut. Dia menyadari adanya keistimewaan yang ia miliki sebagai figur publik dan mempunyai latar pengalaman hidup yang berbeda dari kebanyakan pengguna LinkedIn.
Dia juga menjelaskan bahwa langkah pasang status #OpenToWork di LinkedIn diambil bukan untuk mencari pekerjaan tetap, melainkan untuk membuka peluang kolaborasi lintas industri dan memperluas jejaring profesional. Status itu dipasang bukan untuk mengambil kesempatan orang lain, tetapi sebagai bagian dari proses belajar dan pengembangan diri.
Setelah tahu bahwa unggahan status #OpenToWork cenderung bersifat marketing, hal itu malah semakin memicu kritik dan amarah dari publik. Sejumlah warganet segera melontarkan pertanyaan dapatkah kampanye pemasaran, apalagi yang dilakukan pemengaruh di LinkedIn dan media sosial lainnya, tetap beretika?
Menanggapi fenomena itu, Ketua Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, Susilo Dwi Hatmanto, Minggu (8/2/2026), di Jakarta, mengatakan, sesuai Kitab Etika Pariwara Indonesia, setiap bentuk iklan harus memenuhi asas jujur, benar dan bertanggung jawab. Polemik status #OpenToWork artis Prilly jika dimaksudkan sebagai bagian dari kampanye atau promosi, maka secara etika ia dapat dikategorikan sebagai iklan terselubung.
“Sesuai Kitab Etika Pariwira Indonesia, konten iklan baik built in content maupun info komersial wajib terindentifikasi secara jelas sebagai iklan dan tidak boleh disamarkan,” ujar dia.
Dalam praktik periklanan, penandaan seperti “advertorial”, “iklan”, atau bentuk disclosure lain lazim digunakan untuk mencegah penyesatan publik. Ketika unsur komersial tidak dinyatakan secara terbuka, Susilo menyebut potensi pelanggaran etika pun muncul.
“Apalagi, LinkedIn sejauh ini masih menjadi media sosial yang digunakan banyak profesional untuk mencari nafkah di tengah kondisi ketenagakerjaan yang menantang,” kata dia.
Dewan Etika Periklanan Indonesia, Susilo melanjutkan, tidak memiliki kewenangan hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada praktik pemasaran ataupun periklanan tak sesuai Kitab Etika Pariwara yang dilakukan oleh pemengaruh. Namun, Dewan Etika Periklanan Indonesia dapat melayangkan teguran dan meminta klarifikasi kepada pemilik merek yang memberikan pekerjaan kepada pemengaruh.
Dalam konteks status #OpenToWork yang dilakukan artis di LinkedIn, artis ini diketahui terlibat langsung dalam aktivitas promosi di lokasi acara dan diketahui berstatus sebagai duta produk, bukan pencari kerja.
“Meski dari sisi kreativitas, pasang status #OpenToWork di LinkedIn untuk kepentingan kampanye pemasaran itu cerdas, konteks sosial dan asas etika pariwara yang tidak diperhatikan justru memicu reaksi negatif publik,” ucap Susilo.
Saat dihubungi terpisah, Ketua Badan Musyawarah Etika (BME) Dewan Periklanan Indonesia Bambang Sumaryanto mengatakan, BME berperan menyusun pedoman etika iklan di Indonesia melalui buku Etika Pariwara Indonesia yang versi terbaru adalah Etika Pariwara Indonesia Amandemen 2020. Ini dapat dijadikan rujukan untuk menilai fenomena penggunaan status #OpenToWork di LinkedIn sebagai gimik promosi.
Dalam menilai kasus itu, BME mengacu pada asas-asas Etika Pariwara Indonesia, khususnya asas iklan harus jujur dan bertanggung jawab. Penilaian etis bergantung pada tujuan sebenarnya dari penggunaan #OpenToWork.
Jika digunakan secara tulus untuk mencari pekerjaan dan menyeleksi tawaran secara objektif, maka tidak bermasalah. Namun, apabila sejak awal sudah diketahui bahwa pelaku telah direkrut sebagai duta merek dan tidak benar-benar mencari pekerjaan, maka penggunaan #OpenToWork hanya bersifat pura-pura dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Etika Pariwara Indonesia.
”Etika Pariwara Indonesia Amandemen 2020 juga memperluas definisi iklan tanpa membedakan apakah berbayar atau tidak. Iklan menjadi didefinisikan sebagai suatu bentuk komunikasi tentang produk ataupun merk kepada khalayak agar mereka memberikan tanggapan yang sesuai dengan tujuan pengiklan,” tutur Bambang.
Lebih jauh, Etika Pariwara Indonesia Amandemen 2020 juga mengatur larangan menggunakan akun pribadi untuk beriklan di media sosial. Apabila merupakan iklan, maka pemilik iklan dan platform harus jelas membedakan mana liputan umum melalui tulisan advetorial, sponsor, ataupun tulisan lainnya.
Dilanggar
Sementara Praktisi Pemasaran dan Periklanan Ignatius Untung memandang, terdapat sejumlah prinsip dasar etika periklanan yang kerap dilanggar di era pemasaran berbasis meda sosial. Misalnya, iklan dilarang mencantumkan klaim seperti “terbaik” atau “nomor satu” tanpa menyebutkan sumber otoritas yang jelas. Klaim semacam itu hanya dibenarkan jika disertai rujukan, misalnya hasil riset lembaga independen seperti Nielsen. Tanpa sumber, klaim tersebut dinilai menyesatkan.
Contoh lain terkait testimoni dan endorsement. Dalam etika periklanan, testimoni hanya boleh diberikan oleh pihak yang benar-benar telah menggunakan produk dalam jangka waktu tertentu. Duta produk pun tidak boleh sembarangan mengklaim manfaat produk.
“Namun, etika ini kini banyak ditabrak, terutama oleh produk baru yang belum teruji tetapi sudah dipromosikan oleh pemengaruh seolah-olah telah terbukti efektif,” ucap dia.
Selanjutnya, Untung menyebutkan, contoh pelanggaran etika yang semakin sering muncul adalah pencantuman harga yang tidak sesuai dengan kenyataan. Di media sosial, sejumlah iklan menyebut harga “mulai dari Rp100.000”, tetapi setelah diklik harga terendah justru jauh lebih tinggi atau hanya berlaku untuk jumlah yang sangat terbatas. Praktik ini marak di platform digital dan bertentangan dengan asas jujur, benar, dan bertanggung jawab.
Sejumlah pemengaruh, kata Untung, tidak memiliki pemahaman dasar pemasaran dan etika periklanan tetapi berperan layaknya pemasaran. Akibatnya muncul anggapan keliru bahwa iklan boleh “sedikit berbohong”. Padahal, prinsip lama periklanan menegaskan bahwa iklan hanya boleh memilih sudut pandang tertentu, bukan memalsukan fakta.
Dalam konteks status #OpenToWork artis di LinkedIn, kasus pemasaran ini dapat dipahami sebagai bentuk klik bait, atau upaya menarik perhatian terlebih dahulu sebelum mengungkap bahwa konten tersebut adalah iklan. Bentuk iklan klik bait sebenarnya tidak dianjurkan. Namun, batasannya kini menjadi abu-abu karena tidak ada aturan spesifik yang melarang baik dalam Kitab Etika Pariwara Indonesia maupun dari platform media sosial.
“Karena tidak ada mekanisme penegakan formal di platform media sosial LinkedIn, reaksi publik yang muncul berbentuk kecaman. Di sisi lain, reaksi publik ini menunjukkan kalau LinkedIn masih dianggap sebagai platform media sosial yang ’bersih’ dari kepentingan pemasaran ataupun politik, selayaknya platform lain,” ucap dia.
LinkedIn, dalam blog perusahaan pada 18 November 2025, menjelaskan, LinkedIn melarang iklan yang melanggar Kebijakan Komunitas Profesionalnya, mempromosikan produk atau aktivitas ilegal, atau melanggar hukum yang berlaku.
Konten iklan di LinkedIn tidak boleh mendiskriminasi individu berdasarkan atribut pribadi seperti usia, jenis kelamin, ras, agama, disabilitas, atau orientasi seksual, termasuk di bidang seperti pekerjaan, perumahan, kredit, dan pendidikan.
Iklan harus memenuhi standar kesopanan dan menghindari konten yang penuh kebencian, vulgar, saran seksual, atau kekerasan. Iklan yang curang atau menipu tidak diperbolehkan. Klaim harus faktual dan dapat diverifikasi, harga dan penawaran harus akurat dan mudah diakses, dan afiliasi atau dukungan tidak boleh tersirat tanpa izin. Kemitraan yang relevan harus diungkapkan dengan jelas.




