Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Dinilai Sah dan Konstitusional, MKMK Disebut Tak Bisa Batalkan

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipersoalkan oleh 21 pakar hukum terus menuai perdebatan di ruang publik.

Sejumlah pihak mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan pengangkatan tersebut.

Baca Juga :
KY Sesalkan Ada Hakim Kena Kasus Suap, Singgung Gaji Naik 280%
KPK Ungkap OTT di Depok Terkait Sengketa Lahan Anak Usaha Kemenkeu

Namun, pandangan berbeda disampaikan pakar hukum. Desakan agar MKMK membatalkan pengangkatan Adies Kadir dinilai tidak memiliki dasar konstitusional. MKMK dinilai tidak punya kewenangan membatalkan Keputusan Presiden (Keppres).

Pakar hukum Prof Henry Indraguna menegaskan bahwa MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keppres terkait pengangkatan Hakim Konstitusi.

Prof Henry menjelaskan, kewenangan MKMK hanya terbatas pada penilaian etik perilaku hakim, bukan pada aspek keabsahan administratif pengangkatan. Karena itu, narasi permintaan pembatalan pengangkatan Hakim Konstitusi Adies Kadir melalui MKMK dinilai keliru secara kompetensi hukum atau error in authority.

Dia menandaskan bahwa pengangkatan Adies Kadir telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

"Secara hukum tata negara, pengangkatan Hakim MK Prof Adies Kadir ini sah dan konstitusional. Tidak ada pelanggaran norma dalam UUD 1945 maupun UU MK,” kata dia, Minggu, 8 Februari 2025.

Menurut Prof Henry, polemik yang menyeret nama mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut sejatinya telah melalui mekanisme konstitusional, mulai dari keputusan paripurna DPR RI hingga pelantikan oleh Presiden sebagai Kepala Negara.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa sembilan hakim konstitusi masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Dengan demikian, DPR RI memiliki kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon Hakim MK.

Dia mengingatkan, kewenangan DPR RI dalam mengajukan calon Hakim MK merupakan mandat konstitusi dan bukan kewenangan yang bersifat pendelegasian.

“Kewenangan DPR ini adalah mandat konstitusi, bukan kewenangan delegatif. Tidak ada norma yang membatasi siapa yang boleh dipilih DPR, termasuk larangan mengganti calon sepanjang belum diangkat Presiden,” kata dia.

Dia menambahkan, baik UUD 1945 maupun UU MK tidak mengatur mekanisme seleksi yang bersifat kaku atau mengikat secara imperatif.

Baca Juga :
Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK, Pencalonannya Dinilai Langgar Kode Etik
KPK Bilang Total 7 Orang yang Kena OTT di Depok, Salah Satunya Ketua PN Depok
MA Benarkan Wakil Ketua PN Depok yang Ditangkap KPK dalam OTT

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menulis di Era Kecerdasan Buatan: Ini Tulisan Siapa
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Prabowo: NU Adalah Pilar Kebesaran Bangsa Indonesia
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Puti Guntur Soekarno bagikan kisah sisi humanis Fatmawati
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Pamit Main, Remaja 14 Tahun Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Brebes
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Prabowo Gaungkan Gentengisasi, Ini Plus dan Minus Atap Genteng
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.