Serang: Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan perusahaan pengembang teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) wajib membayar royalti jika mengutip atau menggunakan karya jurnalistik sebagai basis data mereka. Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap karya jurnalistik.
"Kalau AI mengambil, ya dia harus bayar royalti. Kalau tidak, ini kan semacam perampokan terhadap karya-karya jurnalistik. Harus dilindungi, itu intinya," kata Komaruddin di sela-sela Konvensi Nasional Media Massa dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Aula Aston Hotel, Kota Serang, Provinsi Banten, dilansir dari Antara, Minggu, 8 Februari 2026.
Baca Juga: Integritas dan Objektivitas Jadi 'Benteng' Media Mainstream Lawan Hoaks
Ilustrasi. Medcom
Komaruddin menjelaskan tantangan utama yang dihadapi industri media saat ini adalah ketimpangan antara biaya produksi berita dan pendapatan yang tergerus platform digital. Menurut dia, karya jurnalistik yang berkualitas, terutama liputan investigasi, membutuhkan biaya produksi yang sangat mahal serta proses riset yang mendalam dan memakan waktu.
Namun, saat karya tersebut dipublikasikan, teknologi AI sering mengambil data dan informasi secara otomatis tanpa memberikan kompensasi ekonomi apa pun kepada penciptanya.
"Wartawan sudah jerih payah memproduksi berita, tapi kemudian disedot AI dan tidak dapat royalti, itu tidak adil (fair)," ujar dia.
Dewan Pers mendorong penerapan regulasi hak penerbit (publisher rights) secara ketat untuk melindungi hak cipta media, dan memastikan keberlangsungan ekosistem pers nasional.



