Ketua MA Tegaskan tak Ada Toleransi bagi Koruptor, Pengawasan Hakim akan Dievaluasi

mediaindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita

MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan. 

Penegasan ini disampaikan Ketua MA Sunarto menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Sunarto menegaskan, MA tidak memiliki sedikit pun belas kasihan terhadap hakim yang terlibat praktik pelayanan transaksional. Menurut dia, ada dua pilihan bagi hakim yang terbukti terjerat korupsi.

Baca juga : Sunarto Minta Pimpinan Peradilan Hidup Sederhana

“Pilihannya cuma dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan, saya tidak ada belas kasihan sedikit pun. Kita matikan nurani kita demi menjaga marwah lembaga kita,” kata Sunarto dalam pernyataannya yang dilansir pads Minggu (6/2).

Ia menambahkan, MA juga tidak akan memberikan bantuan advokasi hukum kepada hakim yang tersangkut perkara korupsi karena tindakan tersebut telah mencederai kehormatan lembaga peradilan.

“Mahkamah Agung tidak boleh memberi bantuan advokasi karena yang bersangkutan telah mencederai lembaga Mahkamah Agung. Betul, termasuk kasus OTT di Depok,” tegasnya.

Baca juga : Pakar Hukum: Anggaran Elemen Kunci Independensi Peradilan

Selain itu, Sunarto menyatakan bahwa MA menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK terkait penanganan perkara tersebut. Menurut dia, MA berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor peradilan.

“Evaluasi pengawasan internal akan terus dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” 

Lebih lanjut, MA menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi, baik yang melibatkan hakim maupun hakim agung. Sunarto memastikan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada setiap hakim yang terbukti bersalah.

“Bagi hakim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sanksinya adalah pemecatan tidak dengan hormat,” ujarnya.(H-3)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Grab Percepat Implementasi Teknologi Lidar di Asia
• 36 menit lalumedcom.id
thumb
Standard Chartered proyeksi ekonomi RI pada 2026 tumbuh 5,2 persen
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5.39 Persen, Pengamat Minta Waspadai Hal Ini
• 13 jam laludisway.id
thumb
BNI Galakkan Edukasi Lingkungan Melalui Aksi Bersih Pantai
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pesan Prabowo Jelang Ramadan,Ingin Setiap Keluarga Berkecukupan Saat Jalankan Ibadah Puasa
• 5 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.