Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo disegel selama tiga bulan oleh Pemerintah Kota Bandung, dan Kementerian Kehutanan ambil alih pengelolaan transisi. Dalam rentang waktu tersebut, pemerintah akan menyiapkan konsep baru pengelolaan Bandung Zoo yang kedepannya akan diserahkan kepada lembaga konservasi berbadan hukum melalui mekanisme seleksi terbuka.
“Kita punya waktu tiga bulan untuk mengelola tempat tersebut, memastikan sebuah konsep baru yang kemudian nanti akan dibuka lewat sebuah komite, kesempatan untuk lembaga-lembaga konservasi berbadan hukum yang bisa menjadi calon pengelola dari lahan tersebut.” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Minggu, 8 Februari 2026.
Hal ini dikatakan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan; dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko. Penataan aset Bandung Zoo menjadi langkah penataan menyeluruh pasca pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kemenhut.
Baca juga: Kemenhut Cabut Izin Lembaga Konservasi Bandung Zoo
Farhan menyebut, dengan dicabutnya izin sekaligus pengembalian penguasaan lahan kepada Pemkot Bandung, Pemerintah Pusat dan Daerah sepakat menjalani skema dengan konsep baru. Pemerintah memastikan keberlangsungan kawasan dan kesejahteraan satwa.
Penanganan satwa 100 persen menjadi tanggung jawab Kemenhut, sementara operasional kawasan dan penggajian karyawan menjadi ranah Pemerintah Kota Bandung.
Terkait konsepnya, pemerintah akan bentuk komite lebih dahulu, yang terdiri dari Pemkot Bandung, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Bara, dan Kementerian Kehutanan.
“Komitenya akan terdiri dari Pemerintah Kota Bandung, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, dan dai Kementerian Kehutanan.” ucapnya.



