JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode 9 hingga 15 Februari 2026 tetap mengacu pada ketentuan Triwulan I Tahun 2026.
Artinya, tidak ada perubahan tarif baik untuk pelanggan subsidi maupun non subsidi selama pekan kedua bulan Februari ini.
Keputusan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan pengeluaran listrik rumah tangga maupun kegiatan usaha.
Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan, yang mencakup baik golongan subsidi maupun non-subsidi.
Baca Juga: Pertamina dan Pemda Merangin Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg, 1.680 Tabung Disalurkan
Dengan demikian, pelanggan rumah tangga miskin dan rentan miskin yang masuk kategori subsidi tetap memperoleh tarif listrik terjangkau.
Sementara pelanggan non-subsidi seperti rumah tangga reguler, bisnis, dan industri juga tidak mengalami kenaikan biaya.
Dilansir dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik per kWh triwulan I.Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA-200 kVA): Rp 1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53
Baca Juga: Wamenkes Tegaskan Pasien Cuci Darah Tak Boleh Ditolak RS Meski BPJS PBI Nonaktif
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- tarif listrik
- per kwh
- februari 2026
- subsidi
- non subsidi
- pln



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2020%2F08%2F08%2F8151cf17-4b4c-4bbf-8be1-68c4aa158015.jpg)

