Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan menoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan. MA akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif.
Hal ini disampaikan Ketua MA Sunarto menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Sunarto menegaskan MA tidak memiliki belas kasihan terhadap hakim yang terlibat praktik pelayanan transaksional.
“Pilihannya cuma dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan, saya tidak ada belas kasihan sedikit pun. Kita matikan nurani kita demi menjaga muruah lembaga kita,” kata Sunarto dalam pernyataannya yang dikutip pada Minggu, 8 Februari 2026.
Dia menambahkan MA tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim yang tersangkut perkara korupsi. Sebab, tindakan tersebut telah mencederai kehormatan lembaga peradilan.
“Mahkamah Agung tidak boleh memberi bantuan advokasi karena yang bersangkutan telah mencederai lembaga Mahkamah Agung. Betul, termasuk kasus OTT di Depok,” tegas dia.
Baca Juga: OTT di Depok, KPK Tangkap 7 Orang Termask Ketua dan Wakil PN
Ilustrasi. Medcom
MA menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK terkait penanganan perkara tersebut. Menurut dia, MA berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor peradilan.
“Evaluasi pengawasan internal akan terus dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa, dan menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar dia.
MA menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi, yang melibatkan hakim maupun hakim agung. Sunarto memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan kepada setiap hakim yang terbukti bersalah.
“Bagi hakim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sanksinya adalah pemecatan tidak dengan hormat,” ujar dia.




