Polda Metro Jaya: Belum Ada Dasar Hukum Khusus Terkait Gas N2O

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nirmala Hanifah

TVRINews, Jakarta 

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan bahwa hingga kini belum terdapat dasar hukum yang secara spesifik mengatur penindakan terhadap penyalahgunaan gas dinitrogen oksida atau N2O. Hal tersebut, diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika pihaknya mengedepankan langkah edukatif sebagai bentuk pencegahan.

Tak hanya itu, ia menuturkan bahwa Polri tidak dapat mengambil langkah penegakan hukum apabila belum ada regulasi yang mengatur perbuatan tersebut secara jelas.

“Kalau regulasi hukumnya belum ada, tentu Polri tidak bisa langsung melakukan penindakan. Namun demikian, kami tetap hadir memberikan edukasi agar masyarakat tidak menyalahgunakan gas N2O,” kata Budi kutip Minggu, 8 Februari 2026.

Ia menjelaskan, gas N2O memiliki fungsi utama di bidang medis. Penggunaan di luar peruntukan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, bahkan mengancam keselamatan jiwa.

“Ini gas medis. Jika disalahgunakan, risikonya sangat berbahaya bagi orang yang menggunakannya,” ujarnya.

Selain itu, terkait beredarnya video yang sempat menampilkan tabung gas N2O dan kemudian dihapus, Budi menegaskan bahwa kepolisian melihat persoalan tersebut dari sisi hukum.

“Kami selalu kembali pada satu hal, apakah ada aturan hukum yang dilanggar atau tidak. Jika belum ada dasar hukumnya, maka pendekatannya adalah imbauan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang dikaitkan dengan peristiwa tersebut, Budi menyebut bahwa Polri akan menilai terlebih dahulu adanya unsur perbuatan melawan hukum.

“Kalau ditemukan perbuatan melawan hukum dan sudah diatur dalam ketentuan, baik itu undang-undang kesehatan atau aturan lain, tentu Polri wajib melakukan tindakan,” katanya.

Namun apabila belum terdapat payung hukum yang mengatur secara tegas, kepolisian menegaskan tidak akan mengambil langkah lanjutan yang bersifat penegakan hukum.

“Fokus kami saat ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan penggunaan gas N2O,” tutup Budi.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Siswa Bunuh Diri di Ngada Diduga Tertekan Iuran Nonsekolah
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mahasiswa Ubah Limbah Minyak Goreng Jadi Lilin Aromaterapi
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Kejutan Bundesliga! St. Pauli Tumbangkan Stuttgart, Hamburg Pulang Bawa 3 Poin
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Terbitkan Aturan Tanah Terlantar Bisa Disita Negara, Ini Isinya
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Pesta Gol di Camp Nou! Barcelona Jauhkan Real Madrid Usai Libas Mallorca
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.