Bisnis.com, JAKARTA — Dunia usaha menyambut rencana pemerintah merombak skema insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction. Namun pelaku industri mengingatkan, efektivitas kebijakan ini sangat ditentukan oleh kemudahan akses dan kepastian aturan di lapangan.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai arah kebijakan tersebut sudah tepat karena bertujuan menajamkan sektor penerima insentif agar berdampak pada investasi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan struktur industri nasional.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin mengatakan pengalaman di lapangan usaha selama ini menunjukkan insentif kerap sulit dimanfaatkan.
“Selama ini, banyak perusahaan menilai insentif fiskal sulit diakses karena persyaratan yang rigid, proses birokrasi yang panjang, serta interpretasi regulasi yang berbeda antarinstansi,” kata Saleh kepada Bisnis, Minggu (8/2/2026).
Menurut Saleh, ketidakpastian proses membuat pelaku usaha kesulitan memasukkan insentif dalam perhitungan kelayakan investasi.
Terkait rencana perombakan insentif fiskal, Kadin menangkap bahwa insentif akan diarahkan ke sektor padat karya berorientasi ekspor seperti tekstil, alas kaki, furnitur, serta makanan dan minuman tertentu.
Baca Juga
- Prabowo Mau Rombak Insentif Fiskal, Begini Respons Pengusaha
- Bidang Usaha Penerima Insentif Fiskal Mau Dirombak, Purbaya Janji Alokasinya Tepat Sasaran
- Susun Perpres, Prabowo Bakal Tata Ulang Pemberian Insentif Fiskal
Selain itu, industri hulu dan substitusi impor seperti petrokimia, baja, bahan baku farmasi, serta komponen manufaktur juga masuk prioritas. Pemerintah juga disebut memberi perhatian pada industri berbasis teknologi tinggi, termasuk kendaraan listrik, baterai, elektronik, serta sektor hijau dan rendah karbon.
Di sisi lain, sektor yang berkaitan dengan kepentingan nasional akan diatur lebih ketat melalui pembatasan kepemilikan asing, kewajiban kemitraan dengan UMKM, pemenuhan TKDN, serta aturan transfer teknologi.
“Dunia usaha memahami perlunya pengaturan itu, tapi yang dibutuhkan adalah aturan yang jelas dan tidak berubah-ubah,” ujarnya.
Kadin menilai harmonisasi kebijakan antarinstansi menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi. Koordinasi antara Kementerian Keuangan, BKPM, dan kementerian teknis harus solid agar tidak membingungkan pelaku usaha.
Selain soal insentif baru, pelaku usaha juga meminta perhatian bagi industri yang sudah berjalan.
“Insentif sebaiknya juga mendukung ekspansi, modernisasi mesin, peningkatan produktivitas, dan riset di industri eksisting, bukan hanya untuk menarik investasi baru,” tuturnya.
Kadin menegaskan, tanpa perbaikan akses, kepastian regulasi, dan konsistensi implementasi, perombakan insentif fiskal berisiko hanya menjadi kebijakan yang menarik di atas kertas, tapi kurang berdampak nyata bagi dunia usaha.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menata ulang kriteria bidang usaha yang akan diberikan insentif fiskal seiring dengan upaya pembenahan di sektor investasi.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.38/2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026, pemerintah berencana untuk menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Kriteria bidang usaha yang diberikan insentif fiskal, meliputi bidang usaha yang diberikan tax allowance (potongan pajak untuk bidang usaha atau daerah tertentu), tax holiday (pembebasan pajak untuk investor baru dalam kurun waktu tertentu), investment allowance (keringanan pajak untuk sektor pada karya), dan super tax deduction (pengurangan pajak untuk kegiatan penelitian dan pengembangan)," bunyi salinan Keppres No.38/2025, dikutip Selasa (3/2/2026).
Selain mengenai kriteria usaha yang mendapatkan insentif fiskal, pokok materi muatan rancangan Perpres itu turut mencakup kriteria bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5496101/original/040065400_1770469416-Bali_United_vs_Persebaya.jpg)


